Enam Deklarasi Kongres Ekonomi Umat

 

Mengutamakan ekonomi syariah dalam perekonomian nasional, salah satu poin deklarasi kongres.

 

JAKARTA – Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung selama tiga hari di Jakarta menghasilkan enam poin, di antaranya mengatasi kesenjangan ekonomi, memperkuat sumber daya manusia hingga pengarusutamaan ekonomi syariah.

Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghasilkan deklarasi dan rekomendasi. Hal tersebut akan diajukan ke pemerintah untuk dipertimbangkan. “Setelah tiga hari umat dari seluruh Indonesia berproses dalam kongres. Ada beberapa hal yang di deklarasikan dan rekomendasi,” kata Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat,” Asrul Tanjung, pada penutupan kongres di Hotel Grand Sahid,  Jakarta, Senin (24/4).

Azrul menyebutkan, deklerasi pertama adalah menegaskan sistem perekonomian nasional yang adil, merata, dan mandiri dalam mengatasi kesenjangan ekonomi.

Kedua, mempercepat redistribusi dan optimalisasi sumber daya alam secara arif dan berkelanjutan. Ketiga memperkuat sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi berbasis keunggulan IPTEK, inovasi, dan kewirausahaan.

Adapun keempat yaitu menggerakkan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)  menjadi pelaku usaha utama perekonomian nasional. Mewujudkan mitra sejajar usaha besar dengan KUMKM dalam sistem produksi dan pasar terintegrasi.

Kelima, pengutamakan ekonomi syariah dalam perekonomian nasional, tetap dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. “Terakhir keenam yakni membentuk Komite Nasional Ekonomi Umat untuk mengawal Arus Baru Perekonomian Indonesia,” ungkap Azrul.

Selain melahirkan deklarasi, lanjut Azrul, kongres ini memiliki sasaran kajian dan rekomendasi aksi ekonomi umat. Rekomendasi itu terdiri dari lima poin. Pertama, pembagian tugas dalam menghimpun pusat data dan kajian pemberdayaan ekonomi umat.

Kedua, distribusi dan kerjasama dalam berbagai kajian pemberdayaan ekonomi umat yang dikaitkan dengan isu-isu perkembangan lingkungan bisnis, baik internal maupun eksternal, nasional, maupun global.

Rekomendasi ketiga, tersusunnya rekomendasi langkah aksi ekonomi umat yang dapat dilaksanakan secara sinergis sebagai upaya nyata pemberdayaan ekonomi umat. Rekomendasi keempat, menyepakati penerbitan jurnal/majalah/media online pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia.

Rekomendasi kelima, pemberian apresiasi bagi pelaku usaha Muslim teladan secara berkala versi majalah / media online pemberdayaan ekonomi umat.(Dikutip dari myshariang.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button