KPK Akhirnya Tahan Bupati Haltim

 

JAKARTA – Bupati Halmahera Timur,  Rudi Erawan akhirnya harus menyusul tahanan lainnya dalam kasus suap di balai jalan jembatan Maluku Maluku Utara Kementrian PUPR. Setelah dinyatakan  rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari gedung KPK, dia mengenakan rompi tahanan KPK.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Bupati Halmahera Timurini langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

Tersangka RE (Rudi Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini, di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018) sebagaimana dikutip liputan6.com.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp6,3 miliar.

Sebelum Rudi, sebagaimana dilansir lioutan6.com, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya, yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; mantan Anggota DPR‎ RI Damayanti Wisnu Putranti; pihak swasta Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi(emn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button