KPU Malut Diminta Jangan Beropini Tafsirkan Putusan MK

 

 

TERNATENEWS – Komisioner KPU Maluku Utara diminta tidak perlu beropini dan apalagi menafsirkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar penyelenggara Pilgub di Maluku Utara itu segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Sanana Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu. 

Permintaan  tersebut dilontarkan  Direktur Lembaga Munara Laha Laha,  Sahidin Malan, SH,  menjawab komentar salah saru Komisioner KPU Maluku Utara terlait pelaksanaan PSU Lilgub Malut. 

Dalam pernyataannya yang dilansir salah satu koran cetak  di Ternate, Komisioner KPU Malut itu bilang bahwa Jadwal PSU Masih Kabur alias belum jelas.   

Atas komentar tersebut, Direktur Hukum Lembaga Minara Laha Laha, Sahidin Malan melontarkan kecaman. Menurut Sahidin,  Komentar KPU sangat keliru dan tidak beralasan hukum. “Putusan MK terkait PSU tidak pantas ditafsirkan lagi oleh KPU dan sangat keliru karena putusan MK memiliki kekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh KPU Maluku Utara,” Tegas Sahidin Malan. 

Bagi Sahidin,  mengingat batas waktu yang diberikan MK kepada KPU selaku penyelenggaran PSU hanya 45 hari,  maka kata Sahidin yang juga pengacara ini,  KPU tidak perlu lagi beralasan dan apalagi beropini tafsirkan putusan MK selain harus tunduk dan laksanakan. 

Sahidin menegaskan lagi bahwa pernyataan komisioner KPU yakni Jadwal PDU masih Kabur, akan membuat ketidakpastian hukum dalam. Melaksanakan putusan MK. Padahal jelas Sahidin,  putusan MK sangat jelas untuk PSU hanya di dua kecamatan di Taliabu dan Sula dan enam desa di Halbar, dan itu katanya lagi tidak memerlukan waktu lama.

“Ingat,  waktu yang harus dilaksanakan hanya 45 hari, dan itu sudah jelas sekali tercantum dalam  amar putusan MK yang mempunyai kekuatam hukum. Ini berarti bahwa KPU Maluku Utara tidak ada pilihan lain selain melaksanakan.  Apalagi harus beropini dan tafsirkan yang keliru dimata publik”Tutup Sahidin dalam Release yang diterima malutnews.com Jumat(21/9). (emn) 

 

 

 

[/highlight]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button