LIN Haltim Kawal Dugaan Penggelapan Dana Desa

 

MABANEWS -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Halmahera Timur yang di pimpin oleh Mubin Abas sebagai ketua telah ikut serta dalam mengawal ketat laporan pengaduan masyarakat secara resmi ke polres Halmahera timur kasus dugaan tindak pidana terindikasi korupsi penyelewengan keuangan desa tahun 2016 – 2017, dan 2018.

Ruslan Gawa mantan Kepala Desa Marimoi Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur sebagai tersangka, Selain kepala desa ada juga beberpa staf desa marimoi yang terlibat dalam kasus tersebut dan di laporkan ke polres haltim sebagai pelaku dugaan tersebut yaitu sekertaris desa, bendahara desa, dan ketua badan usaha milik desa ( Bumdes )

Kasus ini terungkap berawal dari salah satu warga desa marimoi berinisial (SG) sebagai pelapor, (SG) mebuat surat pengaduan kepada Lembaga Investigasi Negara DPC Halmahera Timur dan di teruskan ke polres Halmahera Timur dengan berdasarkan berupa bukti dokumen data – data valid yang dilampirkan pada surat pengaduan tersebut.

Salah satu buktinya adalah belanja modal pembangunan gedung PAUD dengan Volume 1 unit yang di anggarkan pada tahun anggaran 2018 senilai Rp.179.027.000 ( Seratus tuju puluh sembilan juta dua puluh tuju ribu rupiah ) sumber dari dana desa ( DD ) tahap II 40% dengan pelaksanaan kegiatan 90 hari namun pembangunan PAUD tersebut tidak di selsaikan,

Adapun beberpa bukti – bukti dokumen lainya yaitu di tahun anggaran 2016 belanja mobiler atau fasilitas kantor desa marimoi, Paud dan di tambah pembentukan dan pengembangan Bumdes dengan total anggaran senilai Rp, 64.322.200 tidak terealisasikan, Dan Tahun anggaran 2017 pengembangan kelompok ternak sapi 20 KK, dan pengembangan Bumdes total anggaran senilai Rp, 295.000.000 tidak juga di realisasikan.

Kepada wartawan salah satu anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Haltim berinisial (FJ) mengungkap bahwa “Dalam rangka mendorong sistem pemerintahan yang transparan maupun bersih sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku, Maka kami atas nama Lembaga segera menindak lanjuti surat pengaduan tersebut Atas dasar dengan merujuk pada UU No.8 tahun 1981 tentang kitap undang – undang hukum acara pidana, UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, dan peraturan pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dab pemberantasan tindak pidana korupsi”, Ungkapnya.

Lanjut (FJ) “Bahwa sesuai dengan bukti – bukti dokumen tersebut kami juga dari Lembaga mengutuskan anggota untuk di investigsi, meninjau dan menyelidiki kasus tersebut ke TKP yaitu di desa marimoi setelah semuanya terbukti maka kami tindak lanjuti untuk mengawal ketat dan mempertegaskan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini polres halmahera timur agar bisa dapat bekerjasama dengan si pelapor bahkan sampai ke ranah hukum persidangan nantinya.

Harapan kami kepada msyarakat apa bila mendapat informasi atau Operasi tangkap tangan ( OTT ) terkait dengan tindak pidana kasus apapun itu semua aspek kami melayani maka segeralah melapor kepada kami sebagai lembaga atau kepada pihak yang berwajib agar bisa di investigasi dan di selidiki sampai tuntas,” Tutupnya.(Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button