Pelajar dan Mahasiswa Wasile Desak Bupati Haltim Peduli Harga Kopra

 

MABANEWS – Ikatan Mahasiswa Wasile ( IPMW ) menggelar aksi demo di depan kantor bupati soal anjloknya harga kopra yang melanda di kabupaten halmahera timur dapat meresahkan semua pihak terutama petani kopra secara krseluruhan, karena mayoritas masyarakat di kabupaten halmahera timur adalah petani kopra sebab dengan anjloknya harga kopra ini kemudian akan berdampak pada pergeseran budaya masyarakat lokal dimana sampai sejauh ini masyarakat masih menjunjung tinggi dan masih mempraktekan budaya gotong royong melalui kopra tersebut,

Tak hanya itu anjloknya harga kopra ini kemudian akan berdampak pada stabilitas pendidikan dimana petani kopra tidak lagi akan melanjutkan anaknya ke perguruan tinggi dengan dalil bahwa tidak mampu untuk membayar mahalnya pendidikan selain dari budaya dan pendidikan anjloknya harga kopra juga dapat mengganggu tatanan dan perputaran roda ekonomi di kabupaten halmahera timur dimana daya beli masyarakat akan menurun secara drastis,

Kepada wartawan Fadli Wahab selaku Korlap mengatakan “menurut kajian kami, bahwa kopra tidak hanya menjadi sebagai komoditi unggulan di kabupaten halmahera timur melainkan sudah menjadi identitas masyarakat lokal di kabupaten halmahera timur dari turunnya harga kopra yang drastis hingga mencapai Rp 1.800/Kg, Alhasil yang di temukan di lapangan gejala turunya harga kopra di sebabkan pemerintah daerah membuka investasi kelapa sawit sehingga kopra bukan lagi menjadi komuditi unggulan di kabupaten halmahera timur, cetusnya.

Lanjut Fadli “padahal anjloknya harga kopra seharusnya pemerintah daerah kabupaten halmahera timur lebih peka dengan kondisi sosial yang terjadi saat ini, ironisnya anggota DPRD yang di titipkan di kursi parlemen sebagai keterwakilan rayat itu kemudian gagal dalam mengawal pentingnya masyarakat yang sudah seharusnya ini menjadi poin prioritas untuk berkonsultasi dengan number one halmahera timur untuk bicarakan tentang anjloknya harga kopra, dengan kondisi masyarakat yang darurat terutama petani kopra harapan kami seharusnya pemerintah sudah melakukan riset dan mengambil satu inisiatif atau kebijakan sebagai jalan alternatif melalui atas diskresi Yang di pertegas dalam UU NO 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan pasal 38 ayat (2) agar dapat menyelamatkan petani kopra di kabupaten halmahera timur sehingga mampuh untuk tersenyum kembali. Tutupnya.(pul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button