Warga Maba Selatan Kecam Pelayanan SPBU
MABANEWS – Pengendara roda dua maupun roda empat khususnya warga di Kecamtan Maba Selatan (Mabsel), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang terdiri dari Sembilan Desa,kini merasa tak puas dengan pelayanan SPBU di wilayah tersebut.
SPBU yang baru diresmikan oleh Dirjen MINERBA pada Selasa, (26/02/2019) pekan lalu di Desa Momole, Kecamatan Maba Selatan, kini telah disorot karena pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan dari BPH Migas
Berdasarkan pantauan wartawan, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas yang berbunyi bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar daerah SPBU tersebut.
Kepada wartawan Bahruddin Parangi salah satu konsumen warga Desa Kasuba, Kecamatan Maba Selatan, juga membenarkan hal ini. “Para oknum petugas SPBU lebih sering banyak melayani para pengecer lokal maupun dari luar daerah yakni pengecer dari Kecamtan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, yang tidak memiliki izin dari pemda setempat sehingga SPBU tersebut sering mengalami kekosongan stok BBM,” Kata Bahruddin
Lanjut Bahrudin bahwa Sering dirinya ingin membeli namun sampai di SPBU tersebut selalu mendapat pelayanan yang tidak wajar dari petugas SPBU.
“Dari sekian ton banyaknya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) sering mengalami kekosongan karena suda di berikan lebih awal kepada oknum pengecer ilegal,” tutupnya.(Pul)