Gubmu Berhentikan Sejumlah Pejabat Pemprov

 

SOFIFINEWS – Setelah dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara (Gubmu) untuk periode kedua, bebetapa waktu lalu oleh Presiden Jokowi, Abdul.Gani Kasuba kembali merombak sejumlah pejabatnya di tataran eselob II, III dan IV.

Ada yang dinonaktifkan dari jabatannya, ada pula yang dimutasi ke jabatan lain.

Pergeseran orang orang yang dilakukan Gubernur Abdul Gani Kasuba itu berda sarkan pada Sura Keputusan Gubernur Nomor : 821.2.22/KEPJPTP/112/2019. Tentang Pengangkatan dan Pemberhen tian Pegawai Negeri Sipil dari dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Adapun para pejabat yang dimaksud dianatanya kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, Kepala badan pemberdaya an perempuan, kepala dinas perdagangan dan perindustrian, kepala badan kearsipan dan perpustakaan, kepala dinas sosial, kepala dinas pangan, asiaten III dan  kepala badan penanggulangan bencana daerah.

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba saat memberikan sambutan mengingatkan kepada para pejabat yang masih memegang jabatan agar jangan kerja sendiri. Dia menegaskan bahwa pejabat harus bekerjasama saling berkomunikasi dan berdiskusi tentang program pemberdayaan daerah dan masyarakat bukan menjalankan program secara sendiri sendiri dan secara diam diam tanpa ada komunikasi dengan pimpinan.

“Saya tegaskan bahwa saya sebagai gubernur sudah berkonsultasi dengan kementerian dalam negeri dalam kaitannya dengan mutasi dan rotasi jabatan. Karena itu saya minta kepada semua pejabat agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, selalu berkomunikasi dengan pimpinan, senantiasa bekerjasama dalam menjalankan program pemberdayaan provinsi dan masyarakat, bukan kerja sendiri sendiri tanpa pemberitahuan kepada pimpinan,” Tegas Gubernur.

AGK sapaan Gubernur Malut ini juga memperpanjang masa jabatan dua pejabat eselon II, yakni kepala dinas Kesehatan, Idhan Sidi Umar dan Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu, Nirwan Ali. Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Surat keputusan Gubernur nomor 821.2.22/ KEP/ JPTP/113/2019. (emn)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button