DPR Respons Penundaan Pilkada Serentak Hingga 2022
JAKARTANEWS – Usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 ditanggapi Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan, prinsipnya adalah keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.
Jadi, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi Pandemi Virus Corona, maka Komisi II DPR akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di pada 23 September.
“Untuk itu, tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.
Pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada.
Ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Seperti diketahui penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 diusulkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Alasannya Pandemi COVID-19 tidak diketahui sampai kapan reda di Indonesia.(sindonews.com)