Kadis PUPR Malut : Kerjasama Dengan Ombudsman Demi Menjaga Integritas dan Moral

 

 

SOFIFINEWS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Ir.Santrani Abusama, ST, MSi, Asean, Eng, menegaskan sebagai kepala dinas, dirinya bertanggungjawab dari luar hingga dalam institusi. Santrani mengatakan publik tidak akan melihat Kepala bidang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Atas dasar itulah kata mantan kepala dinas Perumahan dan permukiman Malut ini bertemu Kepala Ombudsman untuk kerjasama pengawasan demi menjaga Integritas dan moral. Dia juga menegaskan tidak menginginkan stafnya bermasalah dengannhukum.

“Sebagai kepala dinas saya bertanggung jawab dari luar hingga dalam, orang tidak akan melihat Kabid atau PPK. Sehingga saya bertemu dengan kepala Ombudsman ini untuk menjaga integritas dan moral, saya tidak ingin saya punya staf bermasalah dengan hukum,” Ungkap Santrani.

Santrani mengkonatantitir pernyataannnya tersebut saat memberikann sambutan pada acara Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, tentang Pengawasan dan Pendampingan Administrasi Pada Kegiatan Fisik dan Non Fisik Tahun 2020, yang berlangsung di aula pertemuan Dinas PUPR Malut, Selasa (10/3/2020).

Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani M Abusama dalam kesempatan itu menyebutkan, kerjasama ini untuk menjaga dari hal-hal buruk yang dikenal dengan nama mal-administrasi dan lainnya.

Menurutnya, peran ombudsman  sangat besar, kewenangannya bahkan mampu merekomendasikan untuk lanjut ke penegak hukum, bahkan Ombudsman antibodi, dan punya kewenangan.

“Banyak pihak yang berfikir kalau kerjasama mereka takut, tapi saya berfikir kalau kita kerja betul buat apa takut,” ujarnya.

Santrani mengingatkan anak buahnya untuk tidak melakukan tindakan koruptif seperti tidak ambil volume, tidak melakukan persengkongkolan dengan pihak ketiga untuk menipu kepala dinas.

“Tapi kita ini manusia sehingga butuh diawasi, olehnya itu perlu kerjasama dengan Ombudsman untuk ikhtiar, olehnya itu saya juga bekerja sama dengan wartawan untuk mengawasi kita semua,” tegas pemilik gelar Asean Engineering ini.

Menurutnya, dia hanya  menginginkan bekerja dalam kebaikan bukan dalam kejahatan, dan tidak mau dalam perjalanan nanti melakukan kesalahan lalu meminta Ombudsman untuk membantu menutupi kesalahan.

“Saya berharap pada para Kabid dan PPK dan pengawas untuk sama sama bekerja dengan baik, jangan nanti misalnya selesai bekerja lalu ada yang dipanggil oleh penegak hukum,” tambahnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali dalam kesempatan itu menyebutkan, kerjasama ini menjadi sesuatu yang sangat membahagiakan, menunjukan kesadaran untuk taat kepada aturan

“Kerjasama ini tepat pada hari ulang tahun Ombudsman RI, dan ini menjadi hari yang sangat menyenangkan bagi kami, Ombudsman sebagai lembaga negara, yang melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik termasuk swasta yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses pelayanan publik yang menjadi fokus Ombudsman adalah jasa publik, barang publik, dan administrasi publik, tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik.

“Ada dua cara Ombudsman dalam bekerja pertama terhadap laporan masyarakat yang melaporkan terjadinya mal-administrasi dalam melakukan pelayanan, misalnya menyalahi kewenangan, penundaan berlalu, meminta imbalan jasa yang dilakukan. Saya mengetahui cara cara persengkongkolan buruk antara pelaksana dan kontraktor,” ujarnya.

Selain itu, kata Sofyan. Informasi atas inisiatif Ombudsman, salah satu melalui media pemberitaan dengan itu Ombudsman dapat melakukan investigasi.

“Ombudsman memang selama ini telah melakukan kerjasama dengan kepolisian, sehingga mampu melacak dugaan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Tak hanya itu, Sofyan bilang, fungsi kedua Ombudsman yaitu melakukan pencegahan, seperti mendeteksi kemungkinan terjadinya pelanggaran mal-administrasi yang mengarah pada proses korupsi, karena tidak ada satu perbuatan korupsi itu mulai dari mal administrasi.

“Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama yang diinisiasi oleh kepala dinas, dengan adanya kerjasama ini maka lebih mudah untuk melakukan investigasi, meskipun tidak ada kerjasama kita tetap akan melakukannya,” ungkapnya.

“Upaya prefentif dan pembinaan sehingga pelayanan kepada masyarakat juga menjadi lebih berkualitas, saya berharap agar kita cermati lebih jauh,” tambahnya.

Menurutnya, dalam melakukan tugas dan fungsinya ombudsman tidak dapat dihentikan, bahkan ada yang menghalang-halangi maka akan mendapat hukuman pidana.

“Kita berharap kedepannya ini lebih ditingkatkan dan menjadi rol model bagi OPD yang lain. Mari kita melihat ini sebagai momentum yang baik, dengan tugas dan kewenangan masing-masing maka mari kita sinergikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Usai memberikan sambutan, Kepala Dinas PUPR Malut dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melakukan penandatanganan nota kerjasama, yang disaksikan oleh para Kabid dan seluruh staf Dinas PUPR Malut.(red/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button