Ombudsman Apresiasi Sikap Kadis PUPR Malut Untuk Mau Diawasi

Kepala Dinas PUPR Malut, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Malut mengawali pembicaraan sebelum penandatangan perjanjian kerjasama.

 

SOFIFINEWS :  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara hari ini Selasa(10/03/20) mengundang Lemabaga pengawasan pelayanan publik oleh pemerintah yakni Ombudsman Republik Indonesia Pereakilan Maluku Utara.

Undangan tersebut dalam rangka tindak lanjut  dari pertemuan awal dengan Ketua Ombudsman Maluku Utara saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir.Santrani Abusama, ST, MSi, Asean, Eng,  berkunjung ke kantor tersebut dalam rangka menjajaki kerjasama untuk pengawasan belum lama ini.

Acara dari undangan tersebut adalah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dengan Ombudsman tentang Pengawasan dan Pendampingan Adminstrasi pada Kegiatan Fisik dan Non Fisik tahun 2020.

Dihadapan jajaran Dinas PUPR Malut, Ketua Ombudsman Perwakilan  Maluku Utara mengemukakan sangat mengapresiasi upaya kepala Dinas PUPR Maluku Utara mengundang Ombusman mengawasi dan mendampingi terhadap pelayanan administrasi atas proyek lroyek fisik dan non fisik.

Kepala ombudsman perwakilan Malut menjelaskan bahwa kewenangan yang diberikan melalui undang undang adalah pengawasan pelayanan publik oleh penyelenggara negara maupun swasta yang menggunakan anggaran negara. Atas dasar itu kata dia maka Ombudsman berhak untuk mengawasi baik diminta maupun tidak diminta.

 

Dalam hal kerjasama dengan dinas PUPR Maluku Utara, dirinya sangat salut sikap Kepala dinas untuk proaktif  menggandeng pihak Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan administrasi dari sejumlah proyek di tahin 2020.

Dalam sambutan singkat mengawali penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Ir. Santrani Abusama, ST, MSi, Asean, Eng menjelaskan apa yang dilakukan institusi yang dia pimpin itu tidak lain dan tidak bukan hanya tidak menginginkan terjadinya mal asministrasi yang dilakukan oleh jajarannya.

“Saya tidak inginkan adanya staf staf saya  melakukan langkah langkah melanggar aturan berupa mal administrasi terhadap proyel proyek yang dilaksanakan pada tahun 2020 ini, karena itu saya ajak Ombudsman dan juga rekan wartawan media mengawasi saya dan staf saya, tegur saya dan staf saya jika melakukan mal administrasi,” Ujar Santrani saat sambutan di ruang rapat  dinas PUPR  di Sofifi.

Lebih lanjut Mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Malut ini menegaskan mengingatkan kepada jajarannya yang hadir dalam acara tersebut agar bekerja secara teratur dan disiplin administrasi agar terhindar dari pelanggaran aturan perundang undangan terutama aturan tentang pengadaan barang dan jasa dalam perpres no 16 tahun 2018.

“Saya minta kepada para kepala.bidang, kepala.seksi dan seluruh ppk dan pengawas lainnya agar mari kita bersama bekerjasama untuk kebaikan kita dan instansi kita, bukan bekerjasama dalam Keburukan,” Pinta Santrani.(efa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button