Pemprov Malut Tindaklanjut Permendagri di Halbar

HALBARNEWS – Agenda yang di laksanakan adalah melakukan tahapan sosialiasi kepada masyarakat terkait permendagri nomor 60 tahun 2019 di wilayah administrasi kabupaten halmahera barat sekaligus melakukan pengecekan lokasi terkait dengan usulan pembentukan desa baru di wilayah adm kab.Halmahera Barat.

Kepala Biro Pemedintahan Setda Provinsi Maluku Utara Drs. Ali Fataruba mengatakan agenda Hari ini di fokuskan di wilayah Desa Bobaneigo dan sekitarnya di Cakupan Wilayah Halmahera Barat, sebenarnya minggu kemaren kami juga telah mengundang Camat Kao Teluk dan 6 Kepala Desa namun undangan tersebut tidak dihadiri oleh mereka, kedepan pemprov maluku utara tentu akan mengundang kembali camat kao teluk dan 6 kades ke provinsi uuntuk menjelaskan tahapan tahapan sebelum dan sesudah di terbitkannya permendagri batas daerah ini serta membicarakan tahapan dilapangan nanti.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentunya menghormati sikap Pemda Halmahera Utara untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri batas tersebut, namun demikian tidak akan mengganggu upaya sosialisasi dilapangan yang terus di laksanakan pemprov.

Seperti kita tahu bersama pasca di terbitkannya Permendagri batas daerah nomor 60/2019 cakupan wilayah yang masuk wilayah Kabupaten Halmahera Barat harus di jamin terkait pelayanan dasarnya kepada masyarakat, dan karena itu berbagai upaya untuk mengimplementaaikan amanat Permendagri 60/2019 terus dimaksimalkan.

untuk Cakupan Wilayah Administrasi Halmahera Utara pelayanan dasar di lapangan bisa di katakan terjamin dan berjalanan normal karna status desanya tidak masalah hanya wilayah cakupan desanya saat ini telah jelas batas administrasinya sebagaiman Permendagri nomor 60/2019

Dalam melaksnakan Tahapan tersebut Pemprov mengutus Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov Maluku Utara. Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button