Waah Gawat, Dikepung Bahaya Covid-19 Tenaga Medis RSCB Ancam Mogok Kerja, Ada Apa

TERNATENEWS  – Sejumlah Tenaga Medis dari Rumah Sakit Chasan Bosorie (RSCB) Ternate Senin (30/1/2020). menyampaikan unjuk rasa terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Malut Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut Tahun Anggaran 2020.

Kordinator sekaligus ketua Ikatan Ahli Fisioterapis Indonesia Malut Syahbudin Arbain menyampaikan Bahwa “kami segenap Tenaga Paramedis RSUD Chasan Boesorie Ternate, sampai saat ini masih terdaftar sebagai PNS di Lingkkup Pemprov. Dalam Pergub, yang dimaksud PNS adalah Pegawai Negeri Sipil atau calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pusat yang melaksanakan tugas pada Pemerintah Daerah atau unit
kerja di lingkup Pemprov Malut atau Pegawai Daerah yang ditugaskan pada instansi lain dalam wilayah Malut.

Lanjut Syahbudin menjelaskan dalam Pergub, Pasal 9 ayat (3) TPP yang diberikan kepada RSU/RSJ diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri, Di mana pada (24/2/2020), Pihaknya bertemu dengan Gubernur Provinsi Malut KH. Abdul Gani Kasuba untuk meminta agar PNS di RSUD juga segera diberikan TPP sebagaimana PNS lain di lingkup Pemprov Malut. Kemudian pada (9/3/ 2020), para tenaga medis ini kembali bertemu dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A Kadir juga meminta hal yang sama.

Karena di 2019 kemarin Pemprov berikan janji kepada pegawai RSUD yang kurang lebih 700 tenaga medis itu akan dapat tunjangan kerja (TUKIN) di 2020, tetapi beberapa bulan terakhir ini pegawai RSUD belum juga dapat dan mereka pertanyakan ke Management RSUD, lanjut management katakan pegawai RSUD tidak dapat TUKIN Karena usulan yang pihaknya sudah usaha mengusulkan ke Pemprov, Namun tidak di respon atau mungkin tidak disetujui,”jelas Syahbudin.

Karena hal itu, Pihaknya lanjut pertanyakan ke Pemprov dan alasan Pemprov karena RSUD Ternate tidak membuat usulan sehingga tidak muncul di RAB. Ternyata ini merupakan pembohongan besar yang dilakukan pemprov terhadap Pegawai RSUD.

“Sampai saat ini Pemprov Malut tidak memberikan tanggapan secara resmi atas permasalahan tersebut, belum lagi kita menghadapi situasi pandemi Covld-19, Kami Tenaga Para medis RSUD dr. H. Chasan Boesorie Ternate berada di
garda terdepan sehingga sangat berisiko terpapar Covid-19 tetapi tidak mendapatkan kompensasi dari Pemprov Malut,”ungkap Syahbudin.

Olehnya para tenaga medis ini meminta agar Gubernur Malut segera memberikan pernyataan secara resmi kepada Pihaknya mengenai kepastian Tenaga Paramedis RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate mendapatkan TPP dan Pernyataan Gubernur disampaikan kepada para tenaga medis sampai (2/4/ 2020). Apabila tidak ada pernyataan secara resmi dari Gubernur maka tenaga medis akan melakukan aksi
Bahkan mogok kerja,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button