Bupati Walikota Diminta Tingkatkan Koordinasi Dengan Satgas Provinsi

TERNATENEWS  – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc menegaskan, terkait penanganan penyebaran Covid-19 terdapat 9 aspek yang harus menjadi perhatian seluruh unsur pemerintah se Provinsi Maluku Utara dan seluruh lapisan masyarakat, hal itu di sampiakan Gubernur dalam video Convrence di Kantor perwakilan Maluku Utara ex-Crisant ternate,Senin (20/04/2020)

Gubernur dalam paparannya mengatakan bahwa guna memutus mata rantai meluasnya wabah Covid-19 di Provinsi Maluku Utara maka Pemerintah Kabupaten/Kota lebih tegas membatasi aktifitas orang diluar rumah terkecuali kebutuhan yang mendesak.

Kepada yang baru tiba melakukan perjalana keluar daerah dari Provinsi Maluku Utara terutama dari daerah terjangkit, wajib dilakukan karantina dirumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan oleh Kabupaten/Kota masing-masing selama 14 hari.

Agara lebih memperketat pintu-pintu masuk di Kabupaten/Kota guna menghindari meluasnya wabah Covid-19 di Provinsi Maluku Utara.

Memerintahkan tim gugus kecamatan, kelurahan/desa untuk melakukan pemantauan secara ketat kepada orang tanpa gejala (OTG) orang dalam pemantauan (ODP) atau orang yang baru selesai melakukan perjalanan dari luar negeri atau luar daerah terutama dari daerah terjangkit agar dilakukan karantina baik karantina mandiri maupun karantina ditempat selama 14 hari.

Gubernur juga meminta kepada Bupati/Walikota untuk memanfaatkan Desa atau kelurahan tangguh bencana, kampung siaga bencana yang sudah dibentuk di Desa/Kelurahan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang protokol karantian mandiri.

Meningkatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pelayanan primer maupun pelayanan rujukan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, Terutama fasilitas rumah sakit rujukan yang berada di wilayah masing-masing dengan mengunakan sumber pembiayaan dari APBD masing-masing daerah yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menyediaka perbekalan dan logistik yang berkitan dengan percepatan penanganan Covid-19 melalui dana APBD yang telah direlokasiakn dan recofusing sesuai SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota.

Mengingat terbatasnya kapasitas ruang rumah sakit Hasan Bosoiri sebagai rumah sakit rujukan yang hanya dikhusukan untuk menangani pasien-pasien dalam pengawasan dengan pemberatan, maka rujukan pasien dari Kabupaten/Kota harus terseleksi dengan baik.

Demi kelancaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, maka gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara akan membantu gugus tugas Kabupaten/Kota, untuk itu Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota agar lebih meningkatkan koordiansi dan komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara.

Dalam video convrence tersebu Gubernur di damping Sekda Malut Drs, Syamsuddin A. Kadir, Kepala BPKPAD Malut Bambang Hermawan, Kadis Kesehatan dr.Idhar Sidi Umar serta Kepala Biro Protokol, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Muliyadi Tutupoho.(Hmsprov)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button