Tiga Alasan Penyebab Kadis PUPR Malut Mundur, Ada Apa?

 

Rahwan : Alasan Itu Sudah Dselesaikan Sebelumnya.

 

Surat Pengunduran Diri Santrani Abusama dari Kadis PUPR Malut.

 

SOFIFINEWS – Ditengah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba sedang giat giatnya konsentrasi pembangunan di Maluku Utara, tiba tiba dikagetkan dengan pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir.Santrani Abusama,ST,Msi,Asean Eng.

Pengunduran diri Santrani sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara itu ditandai dengan penyerahan Surat Pengunduran dirinya kepada Gubernur Maluku Utara pada Sabtu malam, 8/5-21.

Dalam surat bertanggal 10 Mei 2021 itu Santrani yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara membeberkan tiga alasan yang menyebabkan dirinya harus hengkang dari dinas dengan anggaran terbesar di Pemprov Malut itu.

Alasan pertama menurut  Santrani yang bakal mencalonkan diri maju pada pilgub 2024 nanti adalah adanya kebijakan gubermur terhadap tender proyek Jalan Jembatan di Wayatim-Wayaua yang dia nilai bertentangan dengan ketentuan Perundang umdangam yang berlaku.

Alasan kedua dalam surat tersebut adalah  kebijakan gubernur yang  bertentangan dengan pergeseran anggaran pekerjaan  pembangunan perumahan Khusus ASN III Pemprov Malut karena bertentangan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor : 050 – 3708 tahun 2020.

Selanjutnya alasan terakhir pada Surat pengunduran diri diatas meterai Rp.10.000 itu adalah bahwa dirinya  tidak mau melanggar sumpah aparatur sipil negara (ASN) dan sumpah jabatan.

Menanggapi surat pengunduran diri Santrani tersebut, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba melalui juru bicaranya Rahwan K.Suamba menjelaskan bahwa alasan yang dikemukakan Kepala Dinas PUPR itu untuk melepaskan jabatannya sesunggunya sudah selesai sebelum yang bersangkutan menyatakan mundur.

Juru bicara pemprov Malut Rahwan Suamba yang juga Kepala Biro PKKP Pemorov Malut ini menambahkan bahwa gubernur punya hak prerogatif untuk mengevaluasi kinerja seluruh pejabat dalam lingkup pemprov Malut.

“Terkait pengunduran diri Pak Kadis PUPR, saya ingin sampaikan bahwa sebenarnya alasan yang diuraikan dalam surat itu, sudah selesai sebelumnya, dan dalam kaitan itu pak gubernur juga punya hak prerogatif dalam menilai kinerja para stafnya. Jadi tidak semata mata alasan tersebut,” Ujar  Rahwan.(efa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button