
Ternate, Maluku Utara – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Supratman Andi Agtas dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut akan menjadi momentum penting dengan agenda utama peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah berdiri di seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa persiapan kunjungan ini telah dilakukan secara matang. Ia bersama jajaran, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, serta Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, telah berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo.
“Pos bantuan hukum di Maluku Utara sudah berdiri 100 persen di seluruh 1.185 desa dan kelurahan. Keberadaan posbakum ini sangat vital sebagai wadah konsultasi, advokasi, mediasi, sekaligus literasi hukum bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Pemerintah Provinsi Malut menilai bahwa keberhasilan ini mencerminkan sinergi kuat antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota bersama jajaran Kemenkumham. Bahkan, Gubernur Sherly secara tegas mendukung kedatangan Menkumham Supratman ke Maluku Utara untuk meresmikan posbakum sekaligus membuka kegiatan pelatihan paralegal serentak.
Sekjen Kemenkumham, Nico Afinta, juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Kanwil Kemenkumham Malut. Menurutnya, keberhasilan percepatan pendirian posbakum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Rencana kedatangan Menkumham akan dirangkai dengan kegiatan layanan dan pembinaan hukum lainnya yang sangat bermanfaat,” ungkap Nico.
Dukungan juga datang dari Kepala BPHN, Min Usihen, serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Mereka menilai langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Malut sejalan dengan visi BPHN dalam memperkuat layanan hukum berbasis hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.
“BPHN memberikan apresiasi penuh karena Maluku Utara menjadi provinsi ketujuh di Indonesia yang berhasil mencapai 100 persen dalam pendirian pos bantuan hukum. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum yang layak, mudah diakses, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Min Usihen.
Dengan peresmian ini, diharapkan masyarakat Maluku Utara akan semakin mudah memperoleh layanan hukum secara gratis, mulai dari konsultasi hingga pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum. Program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.