
Diskusi publik yang digelar AJI Ternate dan Trend Asia di Sabeba Kafe, Ternate, Minggu (12/10/2025), menjadi ruang refleksi bagi banyak pihak atas nasib sebelas warga adat Maba Sangaji yang kini terjerat kasus hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Para peserta diskusi menilai, penerapan pasal 162 UU Minerba terhadap warga adat adalah bentuk kriminalisasi yang mengabaikan konteks sosial dan ekologis masyarakat adat.
Kamaria Malik, mewakili keluarga terdakwa, menuturkan kesedihannya.
“Kami bukan melawan negara, kami hanya mempertahankan tanah dan hidup kami. Tapi kini para suami kami dipenjara,” katanya lirih.
Lukman Harun dari LBH Marimoi menegaskan bahwa jaksa telah salah menafsirkan hukum.
“UU Minerba seharusnya tidak dijadikan senjata melawan rakyat kecil yang mempertahankan tanah mereka,” jelasnya.
Dosen hukum pidana Universitas Khairun, Aslan Hasan, menilai kejadian ini mencerminkan ketimpangan hukum di sektor tambang. “Selama kepentingan korporasi diutamakan, masyarakat adat akan terus jadi korban,” ujarnya.