HALMAHERA SELATAN — Dugaan kasus pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang Kepala Desa berinisial SDK secara resmi melaporkan seorang ibu rumah tangga yang diketahui berinisial A ke Polres Halmahera Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pemberitaan media online.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 15 Desember 2025, menyusul beredarnya sebuah berita pada media online FAKTAHALMAHERA.COM yang terbit pada 12 Desember 2025. Dalam pemberitaan tersebut, A diduga memberikan keterangan yang memuat unsur penghinaan serta menyerang pribadi dan kehormatan SDK selaku Kepala Desa.
Kuasa Hukum SDK, Risno N. Laumara, SH, kepada wartawan menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh A tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan telah mencoreng nama baik kliennya, baik secara pribadi maupun secara institusional sebagai kepala pemerintahan desa.
“Pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami. Tuduhan tanpa dasar itu telah mencoreng nama baik SDK, bukan hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai Kepala Desa yang memiliki tanggung jawab dan kehormatan jabatan,” ujar Risno.
Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil kliennya merupakan bentuk pembelaan diri sekaligus upaya menegakkan hukum agar tidak terjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, pada hari ini kami secara resmi melaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial A ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media massa,” tegasnya.
Risno menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut bisa mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan aturan khusus atau lex specialis dari KUHP, sehingga memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat jika perbuatan dilakukan melalui platform digital,” jelas Risno.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, tuduhan yang menyerang kehormatan seorang kepala desa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
“Ini bukan hanya menyangkut pribadi SDK, tetapi juga menyangkut marwah dan wibawa institusi pemerintahan desa. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa berdampak luas dan menciptakan opini publik yang menyesatkan,” tambahnya.
Atas dasar itu, SDK bersama kuasa hukumnya meminta agar Polres Halmahera Selatan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan serius hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, kasus ini dapat ditangani secara adil agar memberikan kepastian hukum dan efek jera,” pungkas Risno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan tengah mempelajari laporan dan bukti-bukti awal yang telah diserahkan oleh pelapor.
Redaksi: Sardin
