BACAN, Halsel, MalutNews.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ED (27), warga Kecamatan Mandioli Selatan, melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, D.A.A, ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 04.42 WIT. ED melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y, yang terjadi pada Desember 2025 di salah satu desa di Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Halsel.
Kasus ini terungkap setelah ED menerima informasi dari seorang saksi berinisial A, yang menyebutkan bahwa putrinya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh Y.
“Sebagai orang tua, saya sangat terpukul dan tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya hanya ingin keadilan dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar ED dengan nada bergetar.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H, menegaskan keseriusannya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Klien kami sangat dirugikan, baik secara psikologis maupun sosial. Kami meminta penyidik Polres Halmahera Selatan bertindak profesional dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mudafar.
Mudafar juga menekankan bahwa kasus kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh ditoleransi. Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Redaksi: Sardin A.Palaudi
