HALMAHERA BARAT — Badan Pengurus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah postingan dari akun media sosial Facebook yang mengatasnamakan Linda Ali. Postingan tersebut menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Halmahera Barat, bahkan menyebutkan nama Kasat Intelkam Polres Halbar.
Dalam unggahan tersebut tertulis pernyataan yang menyudutkan institusi kepolisian, sehingga memicu persepsi publik seolah-olah tudingan tersebut benar adanya. Apalagi, isu itu dikaitkan dengan proses pengurusan SKCK oleh para honorer yang tengah melengkapi persyaratan administrasi PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Badan Pengurus PPPK Paruh Waktu, Yerobeam Saribu dan Henok Honga, secara tegas membantah seluruh isi postingan tersebut. Keduanya memastikan bahwa informasi mengenai adanya pungutan liar dalam pengurusan SKCK bagi PPPK adalah tidak benar.
“Pelayanan SKCK di Polres Halmahera Barat dilakukan secara resmi dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ada pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan dalam postingan akun tersebut,” tegas Yerobeam Saribu.
Yerobeam juga menjelaskan bahwa pihak pengurus telah melakukan penelusuran internal di lingkungan honorer PPPK Paruh Waktu terkait isu tersebut. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun bukti atau laporan yang menguatkan adanya praktik pungli dalam pengurusan SKCK.
Senada dengan itu, Henok Honga menambahkan bahwa pihak kepolisian justru menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, petugas tetap melayani pengurusan SKCK hingga dini hari.
“Dalam praktik pelayanan, kami melihat sendiri bahwa petugas kepolisian bahkan membuka pelayanan hingga pukul 05.00 WIT pagi hari. Ini dilakukan demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak,” ujar Henok.
Menurut Yerobeam, secara aturan memang jam kerja memiliki batasan, namun dalam konteks pelayanan publik, Polres Halmahera Barat menunjukkan komitmen tinggi untuk mendahulukan kepentingan masyarakat. “Kami menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparat kepolisian,” sambungnya.
Atas dasar itu, Badan Pengurus PPPK Paruh Waktu yang mewakili 1.405 honorer menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Halmahera Barat atas perhatian dan kebijakan yang telah diambil, khususnya dalam membantu kelancaran pengurusan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi PPPK Paruh Waktu.
Pengurus juga berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang diterapkan oleh Polres Halmahera Barat, sejalan dengan slogan Polri yang menegaskan komitmen pelayanan tanpa batas kepada seluruh elemen masyarakat.
Terkait akun yang menyebarkan informasi tersebut, Yerobeam menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan bukti, seharusnya menempuh jalur klarifikasi dan melaporkannya secara resmi kepada pihak kepolisian. Hal itu penting agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan objektif.
“Kami berharap siapa pun yang menyebarkan disinformasi dan menyudutkan institusi Polres Halmahera Barat dapat menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun jika yang bersangkutan merasa benar tanpa dasar dan tidak beritikad baik, maka proses hukum akan tetap berjalan karena masalah ini sudah masuk unsur pidana,” tegas Yerobeam.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun melalui media elektronik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan, sekitar pukul 14.00 WIT, Yerobeam bersama sejumlah pengurus PPPK Paruh Waktu telah melakukan pertemuan langsung dengan tiga personel Polres Halmahera Barat, termasuk Kasat Intelkam, di area Kantor Bupati Halmahera Barat. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengurus dimintai keterangan terkait isu yang berkembang di media sosial.
Pada kesempatan itu pula, Badan Pengurus PPPK Paruh Waktu menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan Polres Halmahera Barat yang dinilai sangat luar biasa, sehingga seluruh proses pengurusan SKCK sebagai kelengkapan administrasi PPPK Paruh Waktu dapat terlayani dengan baik.
Tak lupa, pihak pengurus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Polres Halmahera Barat apabila akun atas nama Linda Ali tersebut merupakan bagian dari PPPK Paruh Waktu. Menurut mereka, postingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Realita di lapangan tidak sesuai dengan postingan tersebut. Faktanya, tidak ada pungutan dalam pembuatan SKCK,” tutup Yerobeam dengan tegas.
Redaksi: Titus
