Halmahera Selatan_Kades Silang, Sulinda D. Komdan dan April yang tidak lain adalah istri sah dari mantan suami Sulinda bersama-sama membantah tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepada Sulinda, menurut April, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, itu hanya curhatan saya kepada seorang Wartawan dan Suami sah ibu Sulinda, tapi tidak bermaksud menyalahkan ibu Sulinda sama sekali, dan saya juga sudah memerintahkan kepada wartawan yang bersangkutan untuk mentakedown berita yang mengatas namakan dirinya sebagai sumber, akan tetapi wartawan tersebut tidak mau mentakedown berita tersebut, dengan alasan sudah menjadi Atensi.
Suami Sah April, M. Syafar mengecam perbuatan yang mencemarkan nama baiknya, menurutnya seseorang yang bertugas sebagai pemberi informasi kepada Publik harusnya mencaritahu terlebih dahulu tentang isu atau informasi yang akan ditulis dan kemudian dibagikan kepada publik, karena informasi tersebut akan dikonsumsi oleh khalayak umum.
Sementara itu Sulinda D. Komdan menyampaikan penolakan tegas terhadap tuduhan Dugaan hubungan asmara terhadap dirinya yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam keterangan resminya Sulinda menyebut informasi tersebut tanpa Dasar dan merusak nama baik dan kehormatannya, apalagi saya sebagai seorang Kepala Desa.
Tuduhan yang beredar itu sama sekali tidak benar, sehingga bagi saya informasi tersebut telah menyerang kehormatan saya, selain itu berita bohong tersebut juga mencoreng nama baik keluarga.
Menurut Kuasa Hukum Sulinda D. Komdan, Risno N. Laumara, SH. Informasi yang dimuat diberbagai media online tersebut bermuatan Pencemaran nama baik karena telah menyerang pribadi dan Kehormatan seseorang.
Lanjut Risno, Dugaan tanpa dasar tersebut telah mencoreng nama baik Klien kami secara Pribadi maupun Institusi, dan perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum, olehnya pihak pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.
Lanjutnya, pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah pelanggaran serius terhadap UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, merujuk pada ketentuan dalam KUHP. Perbuatan ini termasuk dalam kategori delik yang lebih spesifik (lex specialis) dari KUHP, sehingga hukumannya lebih berat jika dilakukan lewat platform digital.
Olehnya itu, selaku Kuasa Hukum, Risno N. Laumara, SH. meminta agar Kapolres Halmahera Selatan segera menindak para pelaku penyebar berita bohong tersebut. Menurutnya, jika perbuatan tersebut dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyak korban pemberitaan tanpa Dasar dikemudian hari, dan jelas perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum.
Hingga saat ini, pihak yang mengajukan tuduhan belum memberikan bukti yang mendukung. Seorang warga masyarakat Desa silang yang tidak mau disebutkan namanya juga berharap agar pihak pihak yang turut terlibat dalam penyebaran berita bohong tersebut harus segera diproses secara hukum.
