Halmahera selatan – Aktifitas tambang ilegal dilaporkan terjadi di Desa wayaku kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),Maluku Utara, kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah penambang yang berasal dari Desa Pigaraja.
Pemerintah Desa (Pemdes) Wayakuba mengungkapkan bahwa aktifitas tersebut berlansung beberapa waktu terakhir dan dinilai meresahkan masyarakat setmpat. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga dikhwatirkan dapat memicuh konflik sosial antarwarga Desa.
Kepaala Desa wayakuba menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran secara lansung kepada para penambang agar menghentikan aktifitas tersebut. Namun, teguran yang disampaikan tidak diindahkan.
“Kami sudah beberapa kali menegur secara lansung, tetapi aktifitas tambang masih tetap berjalan. Kami meminta perhatian serius dari pemerintah daerah “, ujar pemdes wayakuba.
Pihak desa berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan agar melakukan penertiban. Secara khusus, Pemdes meminta agar tim gabungan terdiri, dari aparat penegak hukum, dinas terkait, dan serta unsur pemerintah kecamatan dapat segera melakukan pemeriksaan di lokasi tambang.
Menurut warga, aktifitas tambang ilegal tersebut berpotrnsi menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran air, kerusakan hutan lundung, serta ancaman terhadap ekosistem sekitar. Jika tidak segera ditangani dikhwatirakan dampaknya akan semakin meluas dan merugikan masyarakat.
Pemerintah desa menegaskan bahwa langkah pelaporan ini demi melakukan menjaga ketertiban, keamanan,dan kelestarian di wilayah Desa Wyakuba. Mereka berharap Pemda Halsel dapat segera mengambil tindak tegas untuk menghentikan aktifitas tambang ilegal tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan yang akan dilakukan.
Redaksi Zainudin Kobu – Kobu. Kabiro Media
