Halmahera Selatan 3 April 2026-Proses audit terhadap Kepala Desa Liboba Hijra, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuai sorotan tajam. Audit dilakuakn oleh tim dari pusat tersebut justru diwarnai dengan dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Salah satu wartawan yang berada di lokasi mengaku mendapat larangan untuk mengambil foto dan menyebarkan informasi terkait kegiatan audit, salah satu anggota tim audit yang disebut sebagai perwakilan dari kementrian pusat bahkan menyampaikan secara lansung kepada wartawan agar tidak mempublikasikan dokumentasi maupun berita.
Alasan yang disampaikan dinilai tidak berdasar kepentingan publik. Disebutkan bahwa larangan tersebut diberlakukan agar atasan mereka tidak mengetahui atau melihat dokumintasi kegiatan dilapangan. Pernyataan ini memicu tanda tanya besar, mengingat audit terhadap pejabat publik seharusnya menjadi bagian dari proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Wartawan yang hadir menolak pembatasan tersebu. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengahlangan terhadap pekerjaan pers yang dilindungi undang – undang . Dalam prinsipnya, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tidak hanya itu, hingga saat ini masyarakat Desa Liboba juga belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil audit yang dilakukan . Minimnya informasi yang disampaikan oleh tim audit menimbulkan keresahan serta spekulasi ditengah masyarakat.
“Kalau audit dilakukan, hasilnya harus disampaikan secara terbuka. Ini menyangkut kepercayaan publik dan penggunaan anggaran desa”, ujara salah satu warga yang enggan namanya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses audit tidak berjalan secara transparantrans. Padahal, audit terhadap kepala desa merupakan langkah penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi desa.
Pengamat menilai bahwa tindakan membatasi kerja pers dan menutup akses informasi kepada publik justru mencederai prinsip akuntabilitas,Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan menjunjung tinggi transpransi, terlebih dalam hal berkaitan lansung dengan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tim audit maupun stansi terkait mengenai alasan pembatasan tersebut dan hasil audit yang telah dilakukan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transpransi bukan sekedar slogan , melainkan kewajiban. Ketika informasi di tutup, kepercayaan publik pun ikut tergerus . Pers sebagai pilar demokrasi seharusnya dilindungi, bukan dibatasi.
Redaksi. Zainudin J Kobu – Kobu, kabiro Media.
