Halmahera Selatan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel), Provinsi Maluku Utara, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai lamban menangani laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Kekecewaan tersebut muncul lantaran laporan pengaduan yang diduga melibatkan Kepala Desa Yomen hingga kini belum mendapatkan respons yang jelas. Padahal, laporan resmi tersebut telah disampaikan sekitar dua bulan lalu.
Menurut BPD dan warga, laporan pengaduan tersebut telah dilengkapi dengan berbagai data serta keterangan pendukung yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait proses pemeriksaan, pemanggilan pihak-pihak terkait, maupun hasil audit yang disampaikan kepada masyarakat.
“Kami sangat kecewa. Sudah dua bulan laporan dimasukkan, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari inspektorat.
Seolah-olah laporan ini diabaikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Yomen.
BPD menilai sikap diam Inspektorat mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa.
Padahal, Inspektorat memiliki peran penting sebagai pengawas internal pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Desa Yomen juga menegaskan bahwa keterlambatan penanganan laporan ini berpotensi memperbesar keresahan di tengah warga serta memperburuk citra pemerintah daerah, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Oleh karena itu, BPD dan masyarakat Desa Yomen mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar segera merespons laporan tersebut secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk turun tangan langsung guna memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika ada dugaan penyalahgunaan, harus ditangani dengan serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas perwakilan BPD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang disampaikan oleh BPD dan masyarakat Desa Yomen.
Redaksi :
Zainudin Jabir
Kabur Media
