Halmahera Selatan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) karena dinilai belum serius menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Ketua dan anggota BPD Desa Yomen mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah dimasukkan sekitar dua bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun langkah pemeriksaan dari pihak berwenang, khususnya Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kalau memang fungsi BPD tidak dipercaya, lebih baik tidak usah ada BPD di desa. Kami sudah menjalankan tugas pengawasan sesuai aturan, tetapi laporan yang kami masukkan seolah tidak ditindaklanjuti,” ujar perwakilan BPD Desa Yomen.
BPD menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa (Kades) Yomen. Meski sudah berjalan dua bulan, belum ada informasi resmi mengenai rencana audit ataupun pemeriksaan.
Kondisi ini membuat BPD mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung fungsi pengawasan di tingkat desa. Mereka menilai, jika laporan yang telah disampaikan tidak segera ditindaklanjuti, maka keberadaan BPD sebagai lembaga pengawasan menjadi sia-sia.
Atas situasi tersebut, BPD Desa Yomen secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang lebih tinggi untuk segera turun tangan. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Yomen.
Menurut BPD, langkah cepat sangat diperlukan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Selain itu, BPD juga meminta Bupati Halmahera Selatan agar mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Mereka menegaskan bahwa Kepala Desa yang telah dilantik memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan desa dan harus siap mempertanggungjawabkannya apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui audit resmi. Tetapi jika ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak BPD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak Inspektorat terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Redaksi
Zainudin Jabir
Kabiro Media
