Oktober 23, 2025
IMG-20251007-WA0029

Maba, Halmahera Timur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali menegaskan komitmennya dalam penataan dan legalisasi aset daerah. Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA secara resmi menerima dua sertifikat aset milik Pemda dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, Selasa (7/10/2025).

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Sertifikat tersebut mencakup dua bidang jalan desa di wilayah Peteley, Kecamatan Maba Selatan. Aset ini dinilai strategis karena menjadi jalur utama yang menunjang mobilitas warga sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Prosesi penyerahan berlangsung di ruang kerja Bupati Haltim. Acara ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Ubaid Yakub dan Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi. Turut hadir Kepala BPN Halmahera Timur, Ikin Sodikin, Staf Ahli bidang Administrasi dan Pemerintahan Umum Badalan Uat, serta Asisten II Bidang Administrasi Nurdin Hadi.

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN dalam memperkuat tertib administrasi aset daerah.

“Langkah ini sangat penting bagi kami untuk memastikan seluruh aset Pemda memiliki legalitas hukum yang kuat. Pemda Halmahera Timur akan terus mempercepat proses sertifikasi agar aset publik benar-benar terlindungi dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“BPN akan terus berkoordinasi dengan Pemda Haltim dalam mempercepat legalisasi aset lainnya. Sertifikasi menjadi fondasi utama dalam tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendukung perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Senada, Kepala BPN Halmahera Timur, Ikin Sodikin, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam menjaga dan menertibkan aset pemerintah.

“Dengan kepemilikan sertifikat resmi, aset dapat terdata, terlindungi, dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemda Halmahera Timur menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengelolaan aset yang legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Penyerahan sertifikat jalan desa di Peteley menjadi tonggak awal dalam membangun tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *