Halmahera Selatan, Maluku Utara – Seorang pria bernama Gunawan Selang, warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga melakukan penipuan serta menyebarkan video tidak senonoh terhadap seorang perempuan warga Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari komunikasi antara korban dan terduga pelaku melalui media sosial. Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku dijanjikan hubungan serius hingga pernikahan oleh pelaku.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban akhirnya menjalin hubungan secara daring dengan terduga pelaku.
Namun, menurut informasi dari pihak keluarga korban, pelaku diduga meminta korban melakukan video call sex (VCS). Korban yang telah terlanjur percaya dengan janji pelaku yang disebut akan menikahinya akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Setelah kejadian itu, pelaku diduga merekam percakapan video tersebut dan kemudian memposting rekaman itu. Tindakan tersebut membuat korban dan keluarganya merasa dirugikan serta mengalami tekanan psikologis dan sosial.
Keluarga korban menyatakan sangat keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Mereka meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar ada keadilan bagi korban dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban berencana melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal secara daring, terutama jika sudah menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi atau sensitif.
Redaksi: Zainudin Kobu – Kobu
Kabiro Media
