Halmahera Selatan – Kepala Desa Wayakuba Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) , Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga tidak penyelesaian pengelolaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025.Dugaan ini mencuat setelah masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran dilapangan .
Warga menyebut , penggunaan anggaran tahun 2025 tahap pertama tidak sesuai dengan fakta dilapangan . Kepala Desa dilaporkan telah membelanjakan empat unit lampu jalan . Namun hingga saat ini, keberadaan lampu tersebut tidak ditemukan sama sekali diwilayah desa.
” Dalam laporan disebut sudah dibeli empat bua lampu jalan dengan harga 25 juta per unit, tapi kenyataannya tidak ada satu pun yang terpasang. Ini yang membuat kami curiga”, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, pada tahun anggaran 2024,Kepala desa juga diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran material yang sebelumnya disiapkan oleh salah satu warga setempat. Hal ini menambah daftar dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat desa wayakuba menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidak transpranan dan berpotensi merugikan keuangan desa. Mereka pun mendesa agar pihak terkait agar turun tangan.
Warga secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit lansung dilapangan guna memastikan dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat penegak hukum agar mengambil tindakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
” Jika memang ada temuan, kami minta diproses secara hukum. Jangan sampai anggaran desa yang seharusnya kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan, tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Wayakuba terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera merespons untuk menjaga kepercayaan publik serta mamastikan pengelolaan dana desa berjalan transpran dan akuntabel.
Tim Redaksi.
