Kegiatan Safari Zakat dan penyuluhan keagamaan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bersama lembaga zakat di Kecamatan Oba Selatan resmi berakhir di Masjid Al-Hidayah, Desa Selamalofo.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan tersebut dilaksanakan usai salat Jumat berjamaah bersama masyarakat Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan. Dalam kesempatan itu, Kepala KUA Oba Selatan, Sofyan Salim, didampingi penyuluh KUA Oba Selatan, Idhar Ajid, memberikan penyuluhan kepada para jamaah mengenai pentingnya menunaikan zakat, khususnya pada bulan suci Ramadhan.
Di hadapan jamaah, Sofyan Salim menyampaikan bahwa besaran zakat pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Ia juga menjelaskan bahwa zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Delapan golongan penerima zakat tersebut yakni fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Lebih lanjut, Sofyan Salim juga berpesan kepada para petugas amil zakat agar mulai melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima zakat berdasarkan delapan golongan tersebut. Ia menekankan agar proses penyaluran zakat dilakukan secara transparan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima.
Sebagai penutup, Sofyan Salim menjelaskan bahwa kegiatan Safari Zakat ini telah dilaksanakan di seluruh desa di Kecamatan Oba Selatan, dimulai dari Desa Nuku dan berakhir di Desa Selamalofo.
Ia juga mengakui bahwa di beberapa desa masih terdapat perbedaan pemahaman masyarakat terkait zakat. Namun hal tersebut tidak menjadi kendala serius bagi pihak KUA, karena memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab mereka.
“Di setiap desa dan masjid yang kami kunjungi masih ada perbedaan pemahaman. Namun itu bukan menjadi kendala bagi kami. Ke depan, kami akan terus memberikan penyuluhan pada waktu yang lebih tepat karena waktu penyampaian di masjid sangat terbatas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sofyan Salim juga mengimbau kepada para imam dan badan sara di setiap desa agar segera membentuk Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di seluruh masjid yang ada di Kecamatan Oba Selatan.
NASRUN / Red
