HALMAHERA TENGAH, MalutNews.com — Serikat Buruh Tempat Kerja–Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK–FNPBI) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyoroti dugaan tindakan pemaksaan pengunduran diri yang dialami sejumlah pekerja di dua perusahaan subkontraktor, yakni PT INDOSINO dan PT KWP, yang beroperasi di kawasan industri PT IWIP. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai menimbulkan keresahan sekaligus mencerminkan pola penyimpangan serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan nasional.

Kronologi dan Temuan Serikat
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kasus pertama menimpa Firgi Nia Mendome, pekerja Divisi Administrasi Kantin Cina PT INDOSINO. Pada 18 November 2025, Firgi menerima instruksi melalui grup WhatsApp untuk hadir dan menandatangani surat pengunduran diri.
Pihak administrasi dan HRD kemudian memberi penjelasan bahwa dirinya diarahkan mengundurkan diri berdasarkan hasil Medical Check Up (MCU) tertanggal 4 November 2025. Namun saat Firgi meminta salinan hasil MCU, perusahaan menolak dengan dalih kerahasiaan data. Penolakan tersebut menimbulkan kejanggalan, apalagi kontrak kerja Firgi masih aktif hingga Maret 2026.
Merasa haknya dilanggar, Firgi melapor ke SBTK–FNPBI PT IWIP pada 19 November 2025. Tak lama kemudian, tiga pekerja lain—Jorston Bataria, Martensi Evelyn Manuhutu, dan Besty Meilani M.—ikut melapor setelah mengalami tekanan resign dengan pola serupa.
Hasil investigasi serikat menemukan dugaan pelanggaran berupa:
hasil MCU tidak diberikan kepada pekerja,
tidak adanya kompensasi kontrak,
pembatasan akses terhadap dokumen perjanjian kerja,
desakan penandatanganan surat resign tanpa prosedur sah.
Serikat kemudian melayangkan permohonan perundingan bipartit kepada PT IWIP selaku perusahaan induk, namun hingga kini tidak mendapat respons.
Kasus Serupa Terjadi di PT KWP
Kasus lain terjadi pada 20 November 2025 di PT KWP. Seorang pekerja, Cristina V. Pattirousaumal, diarahkan menandatangani surat pengunduran diri meski selama ini tidak memiliki catatan pelanggaran dan sudah enam kali memperpanjang kontrak sejak 2023.
Cristina menyebut dirinya diputus kontrak karena tidak lolos MCU tahunan. Setelah menandatangani surat tersebut, ia bahkan diminta segera meninggalkan lokasi kerja tanpa diberi kesempatan menenangkan diri.
Pada hari yang sama, pekerja lainnya, Michael Riel Geraldo Patty, mengalami perlakuan serupa dan meminta pendampingan serikat. Dari hasil konsolidasi awal, SBTK–FNPBI menemukan pola dugaan pelanggaran di PT KWP memiliki kemiripan dengan kasus di PT INDOSINO.
Pernyataan Resmi SBTK–FNPBI PT IWIP
Ketua SBTK–FNPBI PT IWIP, Nando Sanape, menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan kerja dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
> “Pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tanpa prosedur yang sah tidak dibenarkan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia,” tegas Nando.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap pekerja serta pelanggaran hak kesehatan.
> “Kami menemukan indikasi tindakan intimidasi kepada pekerja serta pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.
Nando menekankan bahwa pemaksaan resign jelas bertentangan dengan Pasal 162 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
> “Pemaksaan resign tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tandasnya.
Serikat juga telah mengajukan mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit, namun tanpa respons dari pihak perusahaan.
Serikat Ajukan Mediasi Tripartit
Sebagai langkah lanjutan, pada 5 Desember 2025, SBTK–FNPBI PT IWIP resmi mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah guna menyelesaikan sengketa hubungan industrial tersebut.
Nando menyerukan agar pemerintah daerah mengambil peran aktif.
> “Kami meminta negara hadir dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hubungan industrial,” tutupnya.
Redaksi: Titus Liputan Malut
