Oktober 23, 2025
IMG-20251009-WA0067

Halmahera Timur — Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya memasuki babak baru. Setelah penyidikan rampung, tiga tersangka resmi diserahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Mereka adalah KS (Kabag Umum dan Perlengkapan), HO (Bendahara Pengeluaran periode awal 2016), dan ES (Bendahara Pengeluaran periode akhir 2016).

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Ray Sobar, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

“Semua unsur sudah terpenuhi. Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan,” jelas Ray.

Dari penyidikan, polisi menemukan 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2022.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural di lingkup Sekretariat Daerah Halmahera Timur dan menunjukkan lemahnya pengawasan anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *