Ternate — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkup Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigarasi bernama Zainudin Sangadji, S.H. resmi melaporkan pemilik akun TikTok @SGBN Maluku Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Selasa, 2 Desember 2025. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor STPL/60/XII/2025/Ditreskrimsus.
Zainudin datang ke kantor Ditreskrimsus pada pukul 10.30 WIT untuk melaporkan Sofyan Abubakar, yang diduga merupakan sekretaris sekaligus pemilik akun TikTok tersebut. Dalam laporan itu, Sofyan disertai satu nomor kontak tambahan yang disebut sebagai “Ketua Arman”, masing-masing 085280337382 dan 085231301049.
Pelapor menduga terlapor telah melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski begitu, rincian materi konten atau tindakan yang dipersoalkan belum diungkap secara detail dalam laporan tersebut.
STPL ditandatangani langsung oleh Brigpol Astari Indah Pertiwi, sebagai petugas piket penerima aduan, dan dinyatakan sah untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang ditujukan kepada mereka. Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
