– MalutNews.com –
Halmahera Barat — Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat menuai sorotan tajam setelah dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga mangkrak pada akhir 2025. Masyarakat Loloda, mahasiswa, hingga praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan potensi tindak pidana dalam proyek tersebut.

Sejak awal, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp 43 miliar itu sudah dipersoalkan. Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, lokasi pembangunan RSP semestinya berada di Desa Janu, Kecamatan Loloda. Namun, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat justru memindahkan lokasi ke Kecamatan Ibu tanpa dasar hukum yang jelas.
Perubahan lokasi tersebut dinilai bermasalah secara administrasi dan diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan ini semakin menguat usai temuan BPK RI yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2,4 miliar.
Hingga penghujung 2025, proyek RSP di Desa Soamansungi, Kecamatan Ibu, tak kunjung tuntas, padahal batas waktu pengerjaan berakhir pada Desember 2024. Kondisi ini menambah kuat dorongan agar APH turun tangan.
Praktisi hukum Asdian Taluke menegaskan bahwa Kejaksaan maupun Kepolisian tidak boleh tinggal diam. Ia menilai mangkraknya proyek tersebut merupakan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan.
> “APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus berani melakukan penyelidikan atas kasus mangkraknya RSP ini. Ada dugaan maladministrasi dan potensi tindak pidana. Peran APH adalah menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” tegas Asdian.
Ia menambahkan, sejak muncul pemberitaan soal keterlambatan pekerjaan, seharusnya APH sudah turun langsung untuk memeriksa kesesuaian progres di lapangan. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, maka setiap penyimpangan harus segera ditindak.
> “APH harus melakukan tindakan konkret, bukan justru berdiam diri. Jika tidak, masyarakat akan menilai sejauh mana komitmen mereka dalam mengusut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Asdian mendesak APH untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran, demi menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Redaksi: Titus — Liputan MalutNews.com
