Praktik pungutan terhadap mahasiswa dalam proses ujian proposal maupun skripsi kembali menjadi sorotan. Dosen STKIP PGRI Kepulauan Yapen, Papua, Donald Moraka, dengan tegas menyatakan bahwa dosen penguji tidak boleh lagi menerima uang atau pemberian apa pun dari mahasiswa, karena honorarium pengujian sejatinya sudah dibayarkan oleh pihak universitas atau yayasan perguruan tinggi.
Donald Moraka merupakan salah satu putra terbaik asal Provinsi Maluku Utara, tepatnya dari Kabupaten Halmahera Barat, Kecamatan Loloda, Desa Tasye. Saat ini, ia mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar di salah satu kampus ternama di Papua, STKIP PGRI Kepulauan Yapen. Selain aktif sebagai dosen, Donald juga dikenal aktif berorganisasi sejak masa studinya di tanah Minahasa, Tondano.
Dalam keterangannya, Donald menjelaskan bahwa dosen yang bertugas sebagai penguji proposal maupun skripsi memang berhak menerima bayaran di luar gaji pokok. Bayaran tersebut dikenal sebagai honorarium pengujian. Namun, yang perlu dipahami secara utuh adalah bahwa honorarium itu bukan berasal dari mahasiswa, melainkan menjadi tanggung jawab universitas atau yayasan penyelenggara pendidikan tinggi.
“Honorarium dosen penguji itu sudah diatur dan dibayarkan oleh universitas atau yayasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui dalam aturan tahun 2024 dan 2025. Besaran biayanya diatur oleh masing-masing perguruan tinggi,” ujar Donald.
Ia mengaku prihatin dan heran karena hingga saat ini masih ada universitas yang mempraktikkan pungutan kepada mahasiswa dengan dalih ucapan terima kasih atau tradisi. Menurutnya, praktik semacam itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan budaya buruk yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ini seakan-akan menjadi budaya busuk yang diwariskan. Seolah-olah pemberian dari mahasiswa adalah bentuk terima kasih, padahal itu dilakukan secara terpaksa. Secara hukum, itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.
Donald menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyampaikan larangan tegas kepada dosen untuk menerima hadiah, uang, atau pemberian dalam bentuk apa pun dari mahasiswa yang berkaitan dengan tugas akademik, termasuk dalam proses ujian proposal dan skripsi. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, serta keadilan dalam dunia pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi pelanggaran serius apabila terdapat dosen yang secara sengaja mempersulit studi akhir mahasiswa atau bersikap tidak objektif dalam penilaian, misalnya karena tidak menerima uang atau hadiah. Tindakan tersebut, kata Donald, dapat dikenakan sanksi profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Dosen wajib bersikap profesional dan objektif. Jika ada dosen yang mempersulit mahasiswa karena persoalan uang, itu jelas melanggar etika dan hukum,” katanya.
Menjawab pertanyaan yang sering muncul di kalangan mahasiswa, Donald menegaskan kembali bahwa dosen penguji memang harus dibayar, tetapi pembayaran tersebut merupakan kewajiban institusi, bukan mahasiswa. Baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) diwajibkan mengatur pembayaran honorarium dosen penguji dalam standar biaya masing-masing, yang bersumber dari anggaran operasional pendidikan.
“Mahasiswa tidak punya kewajiban membayar dosen penguji, baik dengan uang maupun barang. Semua sudah diatur dan disediakan oleh kampus,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Donald Moraka mengajak seluruh dosen di Indonesia untuk berani menolak pungutan liar dan praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, perubahan harus dimulai dari keberanian individu untuk berkata tidak terhadap hal yang salah.
“Mari kita, para dosen, berani mengatakan tidak pada pungutan liar. Mari bangun negeri ini dengan tulus, dan itu harus dimulai dari kita sendiri,” pungkasnya.
Redaksi: Titus
