Ternate, 10 Desember 2025 — Seorang perempuan bernama Mona Aprilda (MA) akhirnya angkat bicara setelah menunggu hampir tiga tahun terhadap laki-laki yang disebut sebagai ayah biologis anaknya, Aderandi Jaelan (AJ), warga asal Ternate. Hubungan keduanya dimulai sejak tahun 2023 dan terus berlanjut hingga berujung pada kehamilan MA. Namun hingga anak tersebut berusia tiga tahun, AJ disebut tak kunjung menunjukkan niat baik untuk bertanggung jawab dan menikahinya.
Dalam keterangannya, MA menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan keluarga telah berkali-kali meminta AJ bertanggung jawab, namun AJ selalu beralasan harus menyelesaikan kuliah di Jakarta terlebih dahulu.
> “Saya dari 2023 terus suruh dia tanggung jawab. Dia dengan mama papanya kase putar bale. Dia bilang nanti sampe Jakarta, ke tempat kuliah lagi baru kase nikah di sana. Pas kesana kase putar bafoya saya, saya pergi keluarga, dia bilang nanti habis wisuda. Kita sabar. Akhirnya sudah selesai wisuda, kita kaget karena tiba-tiba laki-laki itu dengan orang tuanya kabur diam-diam beli tiket pulang kampung, pak,” ungkap MA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak keluarga maupun orang tua Aderandi Jaelan terkait persoalan tersebut.
—
Tuntutan dan Langkah Hukum
Kasus ini kini berpotensi memasuki ranah hukum. Berdasarkan penjelasan sumber hukum yang ditemui, terdapat tiga jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pihak perempuan, yaitu:
1. Gugatan Pengakuan Anak (Perdata)
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengakuan sah bahwa AJ adalah ayah biologis.
Dasar Hukum: Pasal 280 KUHPerdata.
Proses ini dapat melibatkan pembuktian, termasuk tes DNA jika diperlukan.
2. Gugatan Nafkah dan Biaya Pemeliharaan Anak
Setelah anak diakui secara hukum, ibu dapat menuntut nafkah, biaya hidup, pendidikan, hingga kesehatan.
Dasar hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
3. Laporan Pidana Penelantaran Anak
Jika terbukti tidak memberikan nafkah dan mengabaikan anak, ayah biologis dapat dikenai pidana.
Dasar hukum: Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
—
Langkah yang Disarankan untuk MA
Pihak perempuan disarankan untuk:
Mengumpulkan bukti komunikasi, janji, dan pernyataan AJ.
Menghadirkan saksi yang mengetahui hubungan tersebut.
Menghubungi Dinas PPPA untuk pendampingan hukum dan mediasi.
Mempertimbangkan gugatan perdata atau laporan pidana sesuai perkembangan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab orang tua terhadap anak, serta hak-hak dasar anak yang harus dipenuhi.
—
Redaksi: Nasrun
