SANANA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (23/12/2025).
Persetujuan tersebut diberikan oleh seluruh perwakilan fraksi DPRD setelah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, S.H., menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terjadi penurunan yang cukup signifikan pada komponen transfer ke daerah. Kondisi ini, menurutnya, sangat mempengaruhi ruang fiskal Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan.
“Penurunan transfer ke daerah ini tentu membatasi ruang gerak pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih maksimal dari seluruh perangkat daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi seluruh sumber pendapatan daerah agar target PAD yang telah ditetapkan dapat terealisasi secara maksimal.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan gambaran umum RAPBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp639,29 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp22,82 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp611,72 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp4,74 miliar.
Sementara itu, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp656,78 miliar. Belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, khususnya dalam rangka pemenuhan mandatory spending pada sektor pendidikan dan kesehatan, serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun rincian belanja daerah meliputi Belanja Operasi sebesar Rp545,01 miliar, Belanja Modal sebesar Rp9,90 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,5 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp100,36 miliar.
Untuk komponen pembiayaan daerah, khususnya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, dirancang sebesar Rp5 miliar.
Dengan disahkannya Perda APBD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula diharapkan dapat menjalankan program pembangunan secara efektif dan tepat sasaran di tengah keterbatasan fiskal yang ada.
Redaksi: Nasrun
