Halmahera Tengah — Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang Kabupaten Halmahera Tengah menggelar aksi demonstrasi di Weda, Selasa (30/12/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 yang hanya mengalami kenaikan sebesar 3 persen. Aksi ini merupakan respons atas keputusan Gubernur Maluku Utara yang mengesahkan UMP pada 23 Desember 2025 lalu.
Dalam pernyataannya, aliansi buruh menilai keputusan tersebut sangat melukai rasa keadilan kaum pekerja di Maluku Utara. Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, Maluku Utara tercatat sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Namun, capaian tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pengupahan yang justru dianggap minim dan tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.
Tak hanya itu, penetapan UMP oleh Gubernur Maluku Utara juga dinilai bermasalah secara hukum. Aliansi buruh menyebut proses penetapan UMP tersebut inkonstitusional dan cacat prosedural, karena Dewan Pengupahan tidak menggunakan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, nilai alfa seharusnya berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, namun ketentuan ini tidak diterapkan dalam penetapan UMP Maluku Utara.
Kondisi ini, menurut aliansi buruh, berpotensi kembali digunakan dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK), khususnya di Halmahera Tengah. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya titik temu dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Halmahera Tengah terkait penentuan nilai alfa. Pihak APINDO bersikukuh menggunakan nilai alfa 0,3 dengan merujuk pada formula UMP yang telah ditetapkan gubernur. Sementara itu, perwakilan serikat buruh tetap berpegang pada nilai alfa 0,7, dan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan nilai tengah sebesar 0,5.
Atas situasi tersebut, Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang Halmahera Tengah menyatakan sikap tegas dengan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran hukum. Aliansi menilai APINDO telah bertindak melawan ketentuan regulasi dengan mengusulkan nilai alfa di luar aturan yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
“Situasi ini kembali mempertegas kepada publik betapa rapuhnya penerapan konstitusi di negeri ini, yang dengan mudah diotak-atik dan digiring sesuai kepentingan tertentu,” tegas pernyataan sikap aliansi dalam orasinya.
Oleh karena itu, Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang Halmahera Tengah menyatakan secara resmi menolak penetapan UMP 2026 oleh Gubernur Maluku Utara. Selain itu, mereka berkomitmen untuk mengawal rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Halmahera Tengah dengan nilai alfa 0,7 sebagaimana yang diusulkan oleh perwakilan serikat buruh.
Sekretaris SBTK FNPBI PT IWIP, La Ode Kamaludin, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa isu pengupahan merupakan persoalan yang sangat krusial bagi kaum buruh. Menurutnya, keputusan terkait UMP dan UMK tidak hanya menyangkut angka semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan buruh, khususnya di wilayah Halmahera Tengah.
“Kami menolak keras penetapan UMP oleh Gubernur Maluku Utara dan akan mengawal rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Halmahera Tengah agar nilai alfa 0,7 yang diusulkan perwakilan serikat buruh harus direalisasikan,” tegas La Ode.
Aksi demonstrasi tersebut juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menyatakan penghormatannya terhadap penyampaian aspirasi para buruh. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang hingga ke tingkat Provinsi Maluku Utara.
“Saya sangat menghormati penyampaian aspirasi teman-teman buruh pada siang hari ini terkait pembahasan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026. Saya akan mengawal tuntutan ini sampai ke Gubernur,” ujar Ikram.
Menutup aksi tersebut, massa buruh menyerukan yel-yel perjuangan sebagai simbol perlawanan dan solidaritas kaum pekerja.
**“Hidup Buruh…
Panjang Umur Pe
rjuangan!”**
*Redaksi: Titus*
