Masyarakat Desa Liaro, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak.Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pemerintah Desa Liaro,yang diduga melakukan konsumsi minuman keras atau alkohol secara terbuka di hadapan masyarakat.
Desakan tersebut muncul karena tindakan itu dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
Selain melanggar norma sosial dan etika pemerintahan, perbuatan tersebut juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta agar Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba segera memanggil dan mengundang pihak Pemerintah Desa Liaro,untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dengan Kasus dugaan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menuntut agar dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, konsumsi dan peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan dapat bertindak tegas demi menjaga ketertiban umum serta wibawa hukum.
Masyarakat Desa Liaro berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil. Dengan demikian, ke depan tidak lagi terjadi tindakan yang melanggar hukum di desa Liaro, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.
Redaksi: Zainudin Jabir
