Halmahera Tengah, 15 Januari 2026 — Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap belum diterbitkannya Surat Bukti Pencatatan kepengurusan Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) FNPBI PT Ruby International Mining (PT RIM). Padahal, permohonan pencatatan tersebut telah diajukan secara sah, lengkap, dan diterima oleh instansi berwenang sejak 4 November 2025.
Koordinator FNPBI Halmahera Tengah, Subhan, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan administrasi pencatatan serikat buruh telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, permohonan tersebut telah diterima secara resmi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima dokumen.
Namun demikian, hingga pertengahan Januari 2026, surat bukti pencatatan kepengurusan SBTK FNPBI PT RIM belum juga diterbitkan. Ironisnya, keterlambatan tersebut tidak disertai dengan penjelasan tertulis yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
“Situasi ini mencerminkan buruknya pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam pemenuhan hak dasar pekerja dan buruh untuk membentuk serta menjalankan organisasi serikat buruh,” ujar Subhan dalam keterangannya kepada media.
Subhan menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, instansi yang berwenang wajib menerbitkan surat bukti pencatatan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
“Fakta bahwa batas waktu tersebut telah terlampaui menunjukkan adanya kelalaian administratif yang serius,” tegasnya.
Lebih jauh, FNPBI menilai keterlambatan ini berpotensi menjadi bentuk penghambatan tidak langsung terhadap kebebasan berserikat. Padahal, hak tersebut dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 87 dan 98 tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, FNPBI Kabupaten Halmahera Tengah secara terbuka menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera menerbitkan Surat Bukti Pencatatan SBTK FNPBI PT RIM tanpa penundaan lebih lanjut. Kedua, menuntut adanya klarifikasi dan penjelasan tertulis secara resmi terkait alasan keterlambatan penerbitan surat pencatatan tersebut.
Selain itu, FNPBI juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan apabila kelalaian ini terus berlanjut. Langkah tersebut meliputi pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tak hanya itu, Subhan secara terbuka dan resmi meminta kepada Bupati Halmahera Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah. Menurutnya, dinas tersebut dinilai telah gagal menjalankan fungsi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan patuh terhadap hukum dalam perkara pencatatan serikat buruh.
“Lemahnya kinerja birokrasi ketenagakerjaan bukan hanya merugikan pekerja dan serikat buruh, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta berpotensi memperburuk iklim hubungan industrial, khususnya di kawasan industri strategis Halmahera Tengah,” jelas Subhan.
Ia menegaskan bahwa hak berserikat merupakan hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia, bukan pemberian negara ataupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, negara melalui pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan nyata terhadap hak tersebut, bukan justru membiarkannya terhambat oleh lambannya proses birokrasi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai hak serikat buruh PT Ruby International Mining terpenuhi secara utuh sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Subhan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Redaksi: Titus
