DPC GMNI HALMAHERA-SELATAN
Bidang Media Dan Propaganda
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bidang Media dan Propaganda menyampaikan pandangan resmi terkait perkembangan sengketa lahan seluas ±6,5 hektare di wilayah Obi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Alimusu Ladamili, Arifin Soroa, serta aktivitas korporasi di bawah Harita Group Site Obi.
GMNI menilai bahwa konflik yang berkembang saat ini tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan semata, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, ketertiban sosial, serta kredibilitas mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak boleh bersifat emosional maupun spekulatif, melainkan harus berbasis pada kerangka hukum yang rasional dan terukur.
Melalui Bidang Media dan Propaganda, Yusri Dukomalamo menegaskan bahwa setiap klaim atas objek sengketa wajib diuji secara objektif melalui instrumen hukum yang sah. Ia menekankan bahwa fakta adanya hubungan hukum antar pihak—yang ditandai dengan transaksi dan aliran pembayaran—merupakan indikator penting yang tidak dapat diabaikan dalam membaca konstruksi perkara.
“Dalam perspektif hukum, setiap peristiwa yang memiliki konsekuensi yuridis harus ditempatkan secara proporsional. Adanya transaksi menunjukkan bahwa hubungan hukum telah lahir, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus melalui forum yang memiliki kewenangan menguji dan memutus,” ujarnya.
GMNI juga menyoroti gejala di lapangan yang berpotensi memperkeruh keadaan, seperti tindakan penguasaan ruang secara sepihak, pembatasan akses publik, hingga langkah-langkah yang keluar dari koridor hukum. Menurut GMNI, pola-pola tersebut justru berisiko menciptakan konflik baru dan memperlemah posisi hukum pihak yang bersangkutan.
“Ketika penyelesaian ditempuh di luar mekanisme hukum, maka yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan eskalasi masalah. Tindakan di luar objek sengketa dan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Yusri.
Lebih jauh, GMNI mengingatkan bahwa wilayah Soligi dan Kawasi memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan nasional melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan demikian, stabilitas aktivitas di kawasan tersebut menjadi bagian dari kepentingan yang lebih luas, sehingga setiap dinamika yang terjadi perlu ditempatkan dalam perspektif hukum dan kebijakan negara.
“Keberadaan kawasan strategis menuntut adanya kedewasaan dalam menyikapi konflik. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas harus dipertimbangkan secara hukum dan sosial, karena dampaknya tidak berdiri sendiri,” jelasnya.
Dalam kerangka hukum, GMNI menegaskan pentingnya menjunjung asas Ubi Jus Ibi Remedium sebagai jaminan bahwa setiap hak memiliki saluran penyelesaian yang sah. Di sisi lain, asas Actori Incumbit Probatio menempatkan tanggung jawab pembuktian pada pihak yang mengajukan klaim, sehingga tidak ada ruang bagi penetapan kebenaran tanpa proses pembuktian.
“Ukuran kebenaran dalam negara hukum bukan pada seberapa kuat opini dibangun, tetapi pada seberapa kuat bukti diajukan. Oleh karena itu, ruang pengadilan adalah tempat yang sah untuk menguji seluruh dalil yang ada,” lanjut Yusri.
Sebagai pijakan normatif, GMNI Halmahera Selatan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 163 HIR / Pasal 1865 KUHPerdata terkait beban pembuktian.
Menutup pernyataan, GMNI Halmahera Selatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, mengedepankan rasionalitas hukum, serta tidak memperluas konflik ke ranah yang dapat memicu ketegangan sosial.
“Penyelesaian sengketa harus berujung pada kepastian, bukan kegaduhan. Serahkan pada mekanisme hukum yang tersedia, dan biarkan proses berjalan secara objektif.
Dengan demikian, keadilan tidak hanya dicari, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Yusri Dukomalamo.
Redaksi : Ardhy Kaperwil Malut
