Halmahera Selatan, 24 April 2026 — Dugaan praktik penyalahgunaan dana desa di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian mencuat ke permukaan.
Masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuha.
Langkah ini diambil setelah warga menilai pengelolaan dana desa tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi.
Sejumlah bukti yang diklaim telah dikantongi oleh pihak LSM dan masyarakat menjadi dasar kuat untuk mendorong aparat penegak hukum segera bertindak.
Dalam laporan tersebut, nama Kepala Desa Loleo, Edi Amus, disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran desa. Warga mendesak agar Kejaksaan tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan penyelidikan dan proses hukum secara terbuka.
Tak sekadar menyerahkan berkas, LSM-KANe Malut bersama warga juga mendatangi Kejaksaan Negeri Labuha untuk melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Seksi Intelijen. Pertemuan itu menjadi ajang penyampaian langsung keluhan masyarakat yang selama ini merasa diabaikan.
Sekretaris LSM-KANe Malut, Asbar Sandiah, secara tegas meminta Kejaksaan tidak bersikap pasif. Ia menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan dana publik.
“Ini bukan sekadar laporan biasa. Kami membawa bukti dan suara masyarakat. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Warga Desa Loleo menilai dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga berubah menjadi ladang kepentingan pribadi oknum tertentu.
Kini, sorotan tertuju pada Kejaksaan Negeri Labuha.
Publik menunggu, apakah laporan ini akan berlanjut ke proses hukum, atau justru berhenti sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan.
Redaksi : Ardhy Kaperwil Malut
