Halmahera Selatan – Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan Lapen ruas Dalam Kota Indari, Kecamatan Bacan Barat, terus menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Idham Pora, dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC AKPERSI Halmahera Selatan, Alimudin A.F, yang menilai dugaan suap dan gratifikasi tersebut telah mencederai kepercayaan publik serta mencoreng integritas pemerintahan daerah. Terlebih, isu ini telah ramai diberitakan oleh berbagai media dan menuai kritik dari sejumlah praktisi hukum.
“Bupati Halmahera Selatan tidak boleh melindungi atau memanjakan oknum pejabat yang diduga bermasalah. Dugaan suap dan gratifikasi ini bukan isu sepele, melainkan persoalan serius yang menyangkut uang negara dan marwah pemerintahan,” tegas Alimudin kepada wartawan.
Alimudin mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media, terdapat indikasi aliran dana berupa transfer dari pihak CV Aldi Utama kepada oknum di lingkungan Dinas PUPR. Indikasi tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proyek jalan yang bernilai sekitar Rp3,5 miliar.
Menurutnya, fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, sebelum polemik berkembang lebih luas dan berdampak pada citra Pemerintah Daerah.
AKPERSI menilai, sikap pasif kepala daerah justru berpotensi memunculkan persepsi publik adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan terhadap pejabat yang diduga bermasalah. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk bagi dinas-dinas lain di lingkungan Pemda Halmahera Selatan.
“Jika pejabat yang diduga kuat terlibat praktik menyimpang dibiarkan, maka ini menjadi contoh buruk. Dinas lain bisa menganggap praktik suap dan gratifikasi sebagai hal yang lumrah dalam setiap proyek,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKPERSI mengungkapkan informasi yang mereka terima menyebutkan bahwa dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi sekali, melainkan diduga berlangsung berulang kali dalam sejumlah proyek. Ironisnya, dugaan-dugaan tersebut selama ini dinilai tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, AKPERSI juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan di Labuha agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan.
“Kejaksaan tidak boleh tutup mata. Ini bukan perkara ringan. Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi penggunaan uang negara. Jika dibiarkan, praktik kotor ini akan terus menjadi budaya dalam proyek-proyek pemerintah,” tegas Alimudin.
AKPERSI menegaskan, pencopotan Kepala Dinas PUPR merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik Bupati Halmahera Selatan kepada masyarakat, sekaligus langkah penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Perspektif Hukum (Yuridis)
Secara hukum, dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor mengatur larangan penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 12B UU Tipikor menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apabila terbukti adanya aliran dana dari pihak penyedia jasa kepada oknum pejabat di Dinas PUPR, maka perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi proyek, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, kepala daerah memiliki kewenangan administratif untuk menonaktifkan atau mencopot pejabat yang diduga kuat terlibat pelanggaran hukum, guna menjamin objektivitas proses hukum dan mencegah konflik kepentingan.
AKPERSI menilai, langkah hukum oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menjadi sangat mendesak demi memastikan kepastian hukum, memberikan efek jera, serta menjawab keresahan publik atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.
