Pulau Makian, Halmahera Selatan — Camat Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Aderahmat ABD Rajak, S.Sos, akhirnya memberikan klarifikasi resmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PLN atas polemik pemberitaan sebelumnya mengenai surat pernyataan penolakan mutasi terhadap pegawai PLN, Ito Umar.
Dalam penyampaiannya, Camat Aderahmat mengakui bahwa keputusan menerbitkan surat penolakan tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dipengaruhi oleh desakan kuat dari masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil tanpa pertimbangan matang dan tidak mewakili sikap institusi secara keseluruhan.
> “Saya atas nama Camat Pulau Makian meminta maaf sebesar-besarnya atas kelalaian terkait pemutasian saudara Ito Umar. Surat pernyataan penolakan itu saya akui merupakan kekeliruan yang terjadi karena terlalu banyak desakan dari masyarakat, sehingga saya mengambil keputusan tanpa berpikir panjang,” jelasnya.
Aderahmat menegaskan bahwa tidak ada maksud tertentu di balik tindakan tersebut, dan ia sangat menyesal atas dampak yang timbul, terutama terhadap jajaran pimpinan PLN di wilayah Maluku Utara. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan resmi sekaligus jalan untuk memperbaiki hubungan kelembagaan.
> “Secara institusi, dalam hal ini Camat Pulau Makian, saya memohon kepada pimpinan PLN di wilayah Maluku Utara agar kiranya dapat memaafkan kelalaian saya. Tidak ada niat apa pun, hanya kondisi yang dipenuhi desakan masyarakat. Dengan segala kerendahan hati saya meminta maaf,” tuturnya.
Camat juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pemahaman terkait situasi ini. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas kekeliruan tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Klarifikasi ini sekaligus menutup pemberitaan sebelumnya yang sempat memicu sorotan publik terkait proses mutasi di internal PLN dan peran pemerintah kecamatan dalam menanggapi dinamika masyarakat.
Tim Redaksi
