Loloda – Dalam rangka mencegah penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Polsek Loloda bersama Pemerintah Desa Buo serta tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat menggelar rapat kamtibmas di Balai Desa Buo, Minggu (4/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Loloda beserta jajaran personel, Kepala Desa Buo dan perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras (miras), perkelahian antarwarga, perjudian, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Kapolsek Loloda, Ipda Ibrahim La Jaa, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan bahwa upaya pencegahan penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan oleh pihak kepolisian semata. Diperlukan dukungan dan kerja sama yang kuat dari pemerintah desa serta seluruh lapisan masyarakat. Ia juga mengajak para tokoh dan warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Melalui rapat kamtibmas ini, kami berharap terjalin sinergi yang baik antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” ujar Kapolsek Loloda.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, masyarakat Desa Buo menyetujui akan dilakukan sweeping dan penyitaan terhadap para penjual minuman keras yang masih beroperasi di wilayah desa tersebut. Langkah ini disepakati sebagai upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada awal tahun.
Sementara itu, pemerintah desa bersama para tokoh masyarakat menyambut baik pelaksanaan rapat kamtibmas tersebut dan menyatakan kesiapan mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Mewakili masyarakat Desa Buo, Risal Balle, S.E., M.Ak., mengungkapkan keresahan warga terhadap situasi sosial pada awal pergantian tahun yang ditandai dengan meningkatnya kasus perkelahian di kalangan remaja. Menurutnya, fenomena tersebut bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan telah berkembang menjadi gangguan nyata terhadap ketertiban dan rasa aman masyarakat.
Risal menilai, berdasarkan pengamatan di lapangan, konsumsi minuman keras menjadi pemicu utama terjadinya konflik. Miras dinilai dapat menurunkan kontrol diri remaja dan meningkatkan potensi kekerasan yang berdampak luas pada lingkungan sosial. Oleh karena itu, langkah sweeping dan penyitaan miras oleh aparat penegak hukum dinilai sebagai tindakan preventif yang tepat dan diperlukan.
“Ini bukan tindakan represif tanpa dasar, melainkan intervensi awal untuk memutus sumber masalah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar, baik secara sosial maupun keamanan,” tegas Risal.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Desa Buo pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan aparat yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda. Namun, upaya penegakan hukum tersebut perlu dibarengi dengan peran aktif pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam pembinaan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terulang.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Buo, Hosea Taliawo. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras harus diberantas karena sangat meresahkan masyarakat dan kerap memicu perkelahian yang berpotensi berujung pada tindak kekerasan serius. Ia pun mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengambil tindakan tegas dalam menyita miras sebagai upaya pencegahan.
“Saya sebagai pemerintah desa sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengambil langkah-langkah antisipatif agar tidak terjadi masalah yang lebih serius di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi: Titus
