Kematian Gheliver Milton Robodoe, seorang buruh lokal di fasilitas produksi PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak usaha PT Harita Group, kembali menyoroti sisi gelap industri nikel Indonesia industri yang kini menjadi tulang punggung rantai pasok global kendaraan listrik dan transisi energi dunia.
Di tengah promosi hilirisasi sebagai simbol kemajuan ekonomi dan kemandirian nasional, satu nyawa buruh kembali hilang tanpa penjelasan terbuka dan tanpa pertanggungjawaban yang memadai.
Insiden tersebut diduga terjadi di area conveyor, zona berisiko tinggi dalam operasi tambang dan smelter. Dalam standar industri global, kecelakaan fatal di area seperti ini jarang dipandang sebagai peristiwa kebetulan. Ia hampir selalu menandakan kegagalan sistemik: lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan mesin yang tidak optimal, pengawasan yang longgar, atau tekanan target produksi yang mengorbankan keselamatan pekerja.
Namun hingga kini, PT Harita Group belum menyampaikan pernyataan resmi yang transparan kepada publik. Tidak ada konferensi pers, tidak ada laporan investigasi independen yang diumumkan, dan tidak ada kejelasan apakah sistem K3 benar-benar dijalankan sesuai standar internasional. Dalam konteks industri ekstraktif global, sikap bungkam semacam ini kerap menjadi penanda bahwa keselamatan buruh bukan prioritas utama, melainkan risiko yang dianggap dapat ditoleransi.
Pertemuan Tengah Malam dan Penolakan Narasi Korporasi
Pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WIB, perwakilan PT Harita Group Fajirin dan Sabri Saode mengadakan pertemuan dengan Barisan Intelektual Muda Maluku Utara di Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut disebut sebagai silaturahmi.
Dalam forum itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa Harita Group dinilai lebih patuh dibanding perusahaan tambang lain di Maluku Utara, bertanggung jawab terhadap korban, serta tertib membayar pajak. Namun klaim tersebut ditolak secara tegas oleh kelompok aktivis.
“Kami tegaskan, tidak ada suap, tidak ada uang, dan tidak ada kesepakatan apa pun dalam pertemuan itu,” ujar Arjuna Nasarudin, Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Barisan Intelektual Muda Maluku Utara. “Sikap kami murni untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan.”
Menurut Arjuna, membandingkan diri dengan perusahaan lain tidak relevan dalam konteks keselamatan kerja. “Dalam perspektif hak asasi manusia, satu nyawa yang hilang sudah cukup untuk menyatakan sistem itu gagal,” katanya. Ia menilai kematian Gheliver menunjukkan bahwa standar K3 di lingkungan kerja Harita Group belum dijalankan secara maksimal.
Kecelakaan Berulang dan Negara yang Gagal Mengawasi
Kematian Gheliver bukan peristiwa tunggal. Sejumlah insiden kerja di lingkungan operasional Harita Group sebelumnya juga pernah dilaporkan, namun tidak pernah diikuti audit publik yang transparan atau sanksi tegas yang menciptakan efek jera. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan negara terhadap industri strategis yang memiliki dampak sosial dan ekologis luas.
Secara formal, kawasan industri nikel di Maluku Utara berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi ketenagakerjaan. Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan tersebut lebih bersifat administratif dan reaktif aktif dalam penerbitan izin, pasif dalam perlindungan nyawa pekerja.
Dalam konteks global, kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi rentan: nikel yang diproduksi untuk pasar internasional termasuk industri kendaraan listrik berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak buruh dan standar keselamatan kerja. Pertanyaannya bukan lagi sekadar soal kecelakaan, melainkan soal tanggung jawab negara dalam rantai pasok global.
Tuntutan Evaluasi hingga Pencabutan Izin
Barisan Intelektual Muda Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengambil langkah tegas.
Mereka menilai evaluasi menyeluruh hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Harita Group merupakan langkah sah secara hukum jika terbukti terjadi kelalaian sistemik.
Kerangka hukum nasional mulai dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak hidup dan keselamatan kerja. Namun tanpa penegakan yang tegas, hukum tersebut kehilangan makna di hadapan kekuatan modal dan kepentingan geopolitik sumber daya.
Tekanan Publik dan Peringatan bagi Dunia
Sebagai bentuk tekanan publik, Barisan Intelektual Muda Maluku Utara memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada 22 Januari 2026 di depan Kantor Pusat PT Harita Group dan Kementerian ESDM. Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh Arjuna Nasarudin.
“Ini bukan sekadar protes,” kata Arjuna. “Ini peringatan. Hari ini Gheliver yang meninggal. Besok bisa siapa saja.”
Kematian Gheliver Milton Robodoe menjadi ujian bagi agenda hilirisasi Indonesia di mata dunia. Jika nyawa buruh terus dikorbankan tanpa akuntabilitas, maka hilirisasi bukanlah simbol kemajuan, melainkan wajah baru eksploitasi dengan label pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks global yang semakin menuntut praktik industri beretika, diamnya perusahaan dan lunaknya negara bukan sekadar kegagalan tata kelola. Ia adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan universalnilai yang seharusnya menjadi fondasi setiap transisi energi dan pembangunan ekonomi.
Tiem Redaksi
