filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;
Halmahera Selatan – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, dan melibatkan seorang pria bernama Ibrahim yang diduga melakukan kekerasan (Pemukulan) terhadap istrinya, Rosna Hingga berlumuran darah
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian KDRT tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIT di Lokasi kerja Rosna,Ibrahim dilaporkan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara memukul korban di dalam Kamar tempat kerja istrinya Rosna Hingga berlumuran darah.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Babang dan saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Babang membenarkan telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi korban, mencegah kekerasan berulang, serta menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
