Ternate — Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengumumkan bahwa surat keberatan administratif (Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN) terhadap Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 telah diterima oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Surat tersebut diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIT.

Dengan diterimanya keberatan administratif tersebut, FNPBI menegaskan bahwa polemik penetapan UMP 2026 tidak lagi berada pada ranah perbedaan pendapat semata, melainkan telah resmi memasuki tahapan proses hukum administrasi pemerintahan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya konstitusional untuk menuntut keadilan pengupahan bagi buruh dan pekerja di Maluku Utara.
Sebagaimana diketahui, Keputusan Gubernur Maluku Utara menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.510.240 atau mengalami kenaikan sekitar 3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Namun, FNPBI menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut FNPBI, penetapan UMP 2026 dinilai bermasalah karena tidak menerapkan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, tidak mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi daerah, serta tidak memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam kebijakan pengupahan.
Sebagai pembanding, FNPBI mengacu pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2025 berada pada level sangat tinggi. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 34,58 persen pada Triwulan I, 32,09 persen pada Triwulan II, dan 39,10 persen pada Triwulan III secara year-on-year. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan kenaikan upah minimum yang hanya sebesar 3 persen.
“Ketika pertumbuhan ekonomi daerah mencapai lebih dari 30 persen, tetapi upah buruh hanya dinaikkan 3 persen, maka terjadi ketimpangan struktural yang tidak bisa dibenarkan, baik secara hukum maupun secara moral,” tegas FNPBI dalam pernyataan resminya.
Selain persoalan besaran kenaikan upah, FNPBI juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses penetapan UMP 2026. Organisasi buruh ini mempertanyakan dasar perhitungan akhir UMP, penggunaan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta sejauh mana peran Dewan Pengupahan sebagai forum tripartit benar-benar dijalankan secara substantif.
FNPBI menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen perlindungan negara terhadap pekerja untuk menjamin kehidupan yang layak, bukan sekadar kebijakan administratif rutin yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
Melalui keberatan administratif yang telah diajukan, FNPBI secara resmi meminta Gubernur Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap SK UMP 2026, membuka dasar perhitungan UMP kepada publik, serta menetapkan kembali UMP Tahun 2026 berdasarkan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan merujuk pada data resmi BPS.
FNPBI juga menyatakan bahwa apabila tidak terdapat koreksi atau peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk perjuangan konstitusional.
Di akhir pernyataannya, FNPBI mengajak seluruh elemen buruh, pekerja, dan masyarakat sipil di Maluku Utara untuk mengawal proses ini secara kritis, terbuka, dan konstitusional demi terwujudnya kebijakan pengupahan yang adil dan berkeadilan sosial.
Redaksi: Titus
