KEPULAUAN SULA — Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ir. H. Saleh Marasabessy, M.Si, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sula, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, sebagai perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil penanganan berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras (miras), narkotika, pakaian, senjata tajam, serta benda tidak bergerak lainnya.
Wakil Bupati Kepulauan Sula menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sebagai wujud penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung aman dan tertib serta menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda dalam mendukung supremasi hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.
Redaksi: Nasrun
