SANANA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menyetujui dan mengesahkan rancangan pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp639,29 miliar. Pengesahan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada hari ini.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyusunannya tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Akham Gazali, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan anggaran yang telah dilalui. Proses diawali dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, maka secara garis besar DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyepakati rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026,” ujar Akham Gazali.
Ia merinci, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 dirancang sebesar Rp639,29 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22,82 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp611,72 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp4,74 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp656,78 miliar, yang dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp545,12 miliar, Belanja Modal sebesar Rp9,79 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,5 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp100,36 miliar. Dengan struktur tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp17,45 miliar, dengan pembiayaan direncanakan sebesar Rp5 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar minus Rp12,48 miliar.
Akham menegaskan, estimasi pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD untuk dikaji dan dilanjutkan ke tahap persetujuan RAPBD.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ir. Hi. Saleh Marasabessy, M.Si, menyampaikan bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pada 11 Desember 2025.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wabup mengakui, penyusunan APBD Tahun 2026 menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fiskal yang dipicu oleh penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan target pendapatan daerah dan berimplikasi pada kemampuan pendanaan belanja pembangunan.
“Jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, terjadi penurunan belanja daerah yang cukup signifikan pada seluruh komponen,” jelasnya.
Ia memaparkan, belanja operasi pada Tahun 2026 mengalami penurunan sebesar 9,55 persen, belanja modal turun hingga 96,41 persen, belanja tidak terduga menurun 56,02 persen, dan belanja transfer berkurang sebesar 20,4 persen.
Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, khususnya untuk pemenuhan mandatory spending pada sektor pendidikan dan kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, di samping belanja yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus.
Redaksi: Nasrun
