Desa Yaba, Halsel – Pemilihan kepala desa dan anggota BPD di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinyatakan gagal setelah ditemukan bahwa panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menjalankan proses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Keputusan ini diumumkan saat proses pleno yang diadakan beberapa waktu lalu, di mana berita acara yang dibuat panitia tidak mendapatkan tanda tangan persetujuan dari pihak BPD.
Kondisi ini menjadi dasar utama penetapan kegagalan pemilihan, dengan potensi untuk dilakukan Penyelenggaraan Perhitungan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan terkait. Sumber yang tidak ingin disebutkan menjelaskan bahwa tidak adanya tanda tangan BPD pada berita acara menunjukkan bahwa proses yang dilaksanakan tidak memiliki kesepakatan bersama dari unsur penyelenggara yang sah.
“Jika ada pihak yang mengajukan keluhan terkait proses ini, berdasarkan dasar hukum yang berlaku, pemilihan ini berpotensi tetap dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat prosedural,” ujar sumber tersebut.
Selain masalah prosedur, ditemukan bahwa berkas lengkap dari para calon yang mendaftar dalam pemilihan desa tersebut hingga saat ini belum berhasil mencapai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tingkat kabupaten/kota terkait. Hal ini semakin memperkuat penetapan kegagalan pemilihan, karena kelengkapan berkas calon merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum proses pemilihan dapat dinyatakan sah.
Saat ini, pihak terkait sedang menyusun langkah-langkah berikutnya, termasuk penyusunan laporan resmi mengenai kegagalan pemilihan dan persiapan yang diperlukan jika PSU akan dilaksanakan. Proses ini diharapkan dapat dilakukan dengan mematuhi semua aturan dan prosedur agar tidak terjadi kekeliruan kembali.
Redaksi: Sardin palaudi
