Oktober 23, 2025
IMG-20251004-WA0028

Weda Selatan, Halmahera Tengah MalutNews.cm –  Masyarakat Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali mengeluhkan dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah bantuan layak huni (RLH) oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Aksen Aiba. Warga menuduh pejabat tersebut telah menduduki salah satu unit rumah bantuan yang seharusnya untuk keluarga miskin, meski pihak desa kerap mengklaim bahwa hunian tersebut hanya bersifat sementara.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga mengungkapkan kekecewaan mereka melalui media sosial dan pertemuan informal.

“Torang tara dapa! Setiap kali ditanya, katanya Sekdes tinggal di rumah bantuan itu cuma sementara. Tapi sudah berbulan-bulan, dan kami yang butuh malah belum kebagian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, merujuk pada dialek lokal yang berarti “kami tidak mendapat apa-apa”. Warga tersebut menambahkan bahwa program RLH, yang dibiayai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah, seharusnya menjadi prioritas bagi rumah tangga tidak mampu, bukan untuk keperluan pribadi aparatur desa.

Kontroversi ini bukan yang pertama bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Sosowomo. Pada Maret 2025 lalu, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) RLH, Manuel Kokobu, sempat menuding Pemdes kurang transparan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dua unit RLH.0b0c5d Tuduhan itu memicu polemik, meski akhirnya diselesaikan melalui klarifikasi bahwa ada miskomunikasi akibat absennya Kokobu dalam rapat pembahasan. Saat itu, Sekdes Aksen Aiba menjelaskan bahwa proyek tersebut dikoordinasikan langsung oleh desa sebagai contoh bagi TPK yang sering mengalami kendala administratif dan teknis.

Kami ingin menjadikannya model pelaporan yang baik agar TPK bisa belajar,” kata Aiba saat itu.

Namun, warga kini menyoroti aspek penggunaan pasca-pembangunan.

Rumah itu dibangun untuk kami, eksodus dari Halmahera Selatan yang kehilangan tempat tinggal. Bukan untuk Sekdes yang sudah punya rumah sendiri,” tambah seorang ibu rumah tangga yang anaknya termasuk calon penerima manfaat.

Dugaan ini diperkuat oleh pengamatan warga bahwa Aiba kerap terlihat tinggal di lokasi tersebut sejak proyek selesai sekitar Juni 2025, bertepatan dengan blusukan Bupati Halmahera Tengah yang memastikan program RLH bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sosowomo, Arnolis Girato, mengaku belum menerima laporan resmi soal dugaan pendudukan ini.

Kami akan selidiki jika ada pengaduan tertulis. Sejauh ini, pembangunan RLH berjalan lancar dan penerima seperti Simon Hulahi sudah puas dengan hasilnya,” ungkap Girato, merujuk pada salah satu beneficiari yang menyatakan rasa syukurnya atas bantuan tersebut.

Hulahi sendiri menegaskan bahwa proses pembangunan tidak bermasalah, tapi menolak berkomentar soal penggunaan rumah.

Sementara itu, upaya menghubungi Sekdes Aksen Aiba untuk konfirmasi belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Dalam klarifikasi sebelumnya, Aiba menekankan keterbukaan Pemdes terhadap kritik masyarakat dan komitmen untuk memperbaiki komunikasi.

Kami terima masukan, tapi jangan sampai ada yang sengaja menjatuhkan tanpa dasar jelas,” katanya.

Kasus ini menambah daftar isu tata kelola bantuan sosial di Halmahera Tengah, di mana program relokasi warga eksodus dari Halmahera Selatan menjadi prioritas pemerintah daerah. Pada April 2025, Pemda berencana membangun 35 unit rumah untuk kelompok tersebut.9035e8 Warga Sosowomo mendesak BPD dan Dinas PMD untuk segera audit penggunaan RLH agar tidak ada penyimpangan yang merugikan rakyat kecil.

Pemdes Sosowomo diharapkan segera merespons agar kepercayaan masyarakat terjaga, terutama menjelang akhir tahun anggaran di mana program bantuan sosial kembali dievaluasi. Hingga kini, warga tetap menunggu keadilan: apakah rumah bantuan itu benar-benar untuk mereka, atau hanya janji sementara yang tak kunjung terealisasi.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *